Beranda / Politik dan Hukum / Polda Metro Jaya Tangkap 66 Tersangka Terkait Judi Online, Terancam 20 Tahun Penjara

Polda Metro Jaya Tangkap 66 Tersangka Terkait Judi Online, Terancam 20 Tahun Penjara

Kamis, 01 Agustus 2024 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto: Humas Polri

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Polda Metro Jaya berhasil menangkap 66 individu yang diduga terlibat dalam kegiatan judi online melalui sembilan situs dan aplikasi. Tindakan ini merupakan langkah signifikan untuk menanggulangi perjudian ilegal di wilayah tersebut.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Wira Satya Triputra para tersangka dituduh menyediakan berbagai jenis permainan judi online yang dapat diakses oleh masyarakat umum. Permainan-permainan ini termasuk slot, live casino, domino, baccarat, dan lainnya yang tersedia di platform mereka.

“Para tersangka meminta pemain untuk mendaftar akun dan melakukan deposit, yang kemudian ditransfer ke rekening bank, e-wallet, atau pulsa prabayar yang disediakan oleh para pelaku,” jelas Wira.

Di antara para tersangka, operasi situs seperti Pokkawim, King1111, dan 200bett menjadi fokus penyelidikan. Polisi juga mengidentifikasi klaster-kelompok yang bertanggung jawab atas situs-situs seperti Pandekar388, Briscater67M, dan lainnya, yang melibatkan 17 individu termasuk 7 pria dan 10 wanita.

Tindakan hukum terhadap para tersangka dilakukan berdasarkan Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 27 ayat (2) UU ITE, serta undang-undang terkait pencegahan tindak pidana pencucian uang.

“Para tersangka dapat dijatuhi hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tambah Komisaris Wira.

Operasi ini menunjukkan komitmen Polda Metro Jaya dalam memerangi kejahatan di dunia maya dan menjaga ketertiban hukum di era digital. Masyarakat diimbau untuk melaporkan segala aktivitas perjudian online yang mencurigakan guna mencegah praktik ilegal di masa mendatang.[*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda