kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / Polemik Syarat "Orang Aceh" dalam Pilkada Aceh 2024

Polemik Syarat "Orang Aceh" dalam Pilkada Aceh 2024

Rabu, 18 September 2024 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Ratnalia

Praktisi hukum dan pengacara ternama Aceh, Kasibun Daulay, S.H. menjelaskan, Orang Aceh didefinisikan sebagai setiap individu yang lahir di Aceh atau memiliki garis keturunan Aceh, baik yang ada di Aceh maupun di luar Aceh dan mengakui dirinya sebagai orang Aceh. [Foto: dokumen untuk Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pernyataan ahli hukum Zainal Abidin dan mantan komisioner KIP Aceh Munawar tentang syarat calon yang maju di Pilkada Aceh 2024 telah memicu polemik di masyarakat. 

Mereka menyatakan bahwa calon wajib lahir di Aceh atau merupakan keturunan Aceh, mengacu pada UU Pemerintahan Aceh No. 11 tahun 2006 dan Qanun No. 12 tahun 2016 yang kini telah diperbarui menjadi Qanun No. 7 tahun 2024.

Menanggapi pernyataan tersebut, praktisi hukum dan pengacara ternama Aceh, Kasibun Daulay, S.H., memberikan klarifikasi mengenai definisi "orang Aceh" kepada Dialeksis.com, Rabu (18/9/2024).

"Definisi orang Aceh sebenarnya sudah diatur dengan jelas dalam peraturan perundang-undangan," ujar Kasibun. 

Ia merujuk pada Pasal 211 ayat (1) UU No. 11 tahun 2006 dan Pasal 4 ayat (1) Qanun Aceh No. 6 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Kasibun menjelaskan, "Orang Aceh didefinisikan sebagai setiap individu yang lahir di Aceh atau memiliki garis keturunan Aceh, baik yang ada di Aceh maupun di luar Aceh dan mengakui dirinya sebagai orang Aceh."

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa Pasal 4 ayat (2) Qanun tersebut merinci etnik yang termasuk orang Aceh, yaitu Aceh, Alas, Gayo, Aneuk Jame, Kluet, Simeulue, Singkil dan Tamiang. 

"Garis keturunan yang dimaksud bisa dari pihak bapak dan/atau ibu," tambahnya, mengutip Pasal 4 ayat (3).

Kasibun juga menekankan perbedaan antara "orang Aceh" dan "penduduk Aceh". 

"Penduduk Aceh, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 212 ayat (1) UU No. 11 tahun 2006 atau Pasal 5 ayat (1) Qanun Aceh No. 6 tahun 2008, adalah setiap orang yang bertempat tinggal secara menetap di Aceh tanpa membedakan suku, ras, agama, dan keturunan," jelasnya.

Pernyataan Kasibun ini diharapkan dapat menjernihkan polemik yang berkembang di masyarakat terkait syarat calon dalam Pilkada Aceh 2024. Namun, mengingat adanya perubahan Qanun menjadi No. 7 Tahun 2024, masih perlu kejelasan lebih lanjut apakah definisi ini masih berlaku atau ada perubahan dalam regulasi terbaru. [ra]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda