Beranda / Politik dan Hukum / Polisi Ringkus Tiga Penjudi Online di Simeulue

Polisi Ringkus Tiga Penjudi Online di Simeulue

Jum`at, 10 Januari 2025 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Sat Reskrim Polres Simeulue berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana perjudian online (naisir) di Desa Air Dingin, Kecamatan Simeulue Timur. Foto: Polres Simeulue


DIALEKSIS.COM | Simeulue - Sat Reskrim Polres Simeulue berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana perjudian online (naisir) di Desa Air Dingin, Kecamatan Simeulue Timur. Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu malam (8/1/2025) sekitar pukul 22.15 WIB di sebuah gudang parkiran unit mobilisasi milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Ketiga pelaku yang diamankan adalah R, AC, dan SF, semuanya warga Desa Air Dingin. Penangkapan ini berawal dari patroli rutin yang dilakukan oleh petugas Sat Reskrim Polres Simeulue di wilayah tersebut. Saat berada di lokasi, petugas menemukan ketiga pelaku tengah asyik bermain judi online.

Barang bukti terkait perjudian online juga turut diamankan dan diserahkan kepada petugas untuk proses lebih lanjut. 

Kapolres Simeulue melalui Kasat Reskrim IPDA Zainur Fauzi, S.H, menyatakan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian yang melanggar hukum, terutama perjudian online yang semakin marak. Penindakan ini menunjukkan keseriusan kami dalam menjaga ketertiban masyarakat,” ujar IPDA Zainur dalam keterangan tertulis kepada Dialeksis, Jumat (10/1/2025).

Polres Simeulue juga mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama menjaga ketertiban dan keamanan. Mereka berharap masyarakat dapat melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan untuk mencegah tindak pidana serupa di masa depan.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI