DIALEKSIS.COM | Tapaktuan - Satreskrim Polres Aceh Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam melaksanakan Commander Wish Kapolri Presisi Nomor 6 tentang peningkatan kinerja penegakan hukum. Pada Kamis (4/9/2025), penyidik menyerahkan dua orang tersangka beserta barang bukti (tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Selatan.
Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan, Iptu Narsyah Agustian, S.H., M.H., menjelaskan, “Setiap kasus yang telah dinyatakan lengkap atau P21 akan segera kami limpahkan ke kejaksaan agar proses hukum dapat berjalan sesuai aturan. Kami berkomitmen untuk menuntaskan setiap perkara dengan profesional dan transparan.”
Dua perkara yang dilimpahkan yakni kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak dengan tersangka DI (60), seorang PNS asal Gampong Ujung Padang, Kecamatan Labuhanhaji Barat. Penyidik menyerahkan 11 jenis barang bukti yang terkait, termasuk pakaian dan kain.
Selain itu, kasus tindak pidana perjudian/maisir dengan tersangka DA (41), warga Gampong Gunung Kerambil, Kecamatan Tapaktuan juga dilimpahkan bersama barang bukti berupa ponsel, tangkapan layar akun judi online, riwayat taruhan, dan bukti transaksi.
“Ini merupakan bagian dari upaya Polres Aceh Selatan dalam mendukung program Polri Presisi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat," ucap Iptu Narsyah.
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung lancar, aman, dan tertib dengan melibatkan personel Unit PPA dan Unit Pidum Satreskrim Polres Aceh Selatan. [*]