Polisi Tangkap Dua Warga Aceh Timur Bawa Kabur Pengungsi Rohingya
Font: Ukuran: - +
Reporter : Rizkita Gita
DIALEKSIS.COM | Aceh Timur - Tim Sat Reskrim Polres Aceh Timur berhasil menggagalkan upaya dua tersangka yang berencana membawapengungsi Rohingya ke Medan, Sumatera Utara. Kedua pelaku, ZA (44) dan AR (18), warga asal Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, ditangkap pada malam 19 Januari 2025.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi yang diterima pihaknya melalui laporan masyarakat. Diketahui, para tersangka telah menampung sejumlah pengungsi di Desa Sineubok Rawang, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur, dan hendak membawa mereka menggunakan mobil angkutan umum menuju Medan.
“Berdasarkan laporan dari masyarakat, tim Polsek Peureulak Timur mendapatkan informasi tentang tiga imigran Rohingya yang naik mobil angkutan umum. Kami segera mendalami informasi tersebut,” kata Iptu Adi, Kamis (23/1/2025).
Mobil yang mengangkut pengungsi itu kemudian berhasil dihentikan oleh polisi di Kota Langsa. Saat dilakukan pemeriksaan, sopir mobil mengaku bahwa penumpang Rohingya tersebut diperoleh dari ZA.
“Dari situ, kami menangkap ZA dan mengungkap keterlibatan AR dalam kasus ini,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 328 KUHPidana dan Pasal 10 Jo Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara.
Iptu Adi mengungkapkan bahwa pihaknya kini tengah mendalami lebih lanjut siapa yang berada di balik aksi ilegal ini.
“Kami terus menyelidiki dan mengembangkan kasus ini. Keduanya saat ini masih dalam status tersangka dan tengah dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkasnya.