DIALEKSIS.COM | Meulaboh - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat secara resmi melakukan serah terima tersangka dan barang bukti (Tahap II) terkait kasus Tindak Pidana Menghilangkan Jiwa Orang Lain (pembunuhan) kepada Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Rabu (5/11/2025). Kegiatan serah terima ini menjadi bagian dari proses hukum berkelanjutan setelah penyidikan dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan.
Serah terima dilakukan berdasarkan beberapa dokumen penting, yaitu Laporan Polisi (LP) Nomor LP/A/11/VII/2025 tertanggal 29 Juli 2025, Surat Perintah Penyidikan (SP. Sidik) Nomor 48/VIII/Res.1.7/2025 tanggal 4 Agustus 2025, dan Surat Kajari Aceh Barat tentang Penyidikan Sudah Lengkap (B-3725/L.1.18/Eoh.1/10/2025) tertanggal 30 Oktober 2025. Dokumen-dokumen ini menjadi landasan hukum bagi Polres Aceh Barat untuk menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan guna melanjutkan proses penuntutan.
Tersangka yang diserahkan adalah Mujiyanto alias Mujibin almarhum Sarto Utomo, laki-laki berusia 35 tahun, warga Desa Srimulyo, Kecamatan Anak Ratu Aji, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung. Tersangka berprofesi sebagai wiraswasta (tukang bangunan) dan memiliki latar pendidikan terakhir SMP (tidak tamat). Sebelum diserahkan, tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan di Unit Dokkes Polres Aceh Barat dan dinyatakan dalam keadaan sehat.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, AKP Roby Afrizal, S.H., M.H., menyampaikan bahwa serah terima ini merupakan bagian dari komitmen Polres Aceh Barat untuk menegakkan hukum secara profesional dan transparan. Menurutnya, setiap tahapan proses hukum, mulai dari penyidikan hingga penyerahan tersangka ke pihak kejaksaan, dilaksanakan sesuai prosedur perundang-undangan yang berlaku.
“Proses serah terima tersangka dan barang bukti ini menandai kelanjutan penanganan kasus pembunuhan secara profesional. Kami memastikan semua proses hukum berjalan sesuai prosedur, transparan, dan akuntabel, serta mendukung pihak kejaksaan dalam proses penuntutan hingga tuntas,” ujar AKP Roby Afrizal mewakili Kapolres Aceh Barat.
Kasat Reskrim menambahkan bahwa Polres Aceh Barat terus berupaya memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana, termasuk kasus-kasus kekerasan berat seperti pembunuhan. Proses hukum yang dilakukan, menurutnya, menjadi bukti nyata bahwa aparat kepolisian bekerja secara serius, profesional, dan tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum.
Serah terima tersangka dan barang bukti ini dilaksanakan dengan pengawalan ketat dan tertib, menunjukkan kesiapan Polres Aceh Barat dalam menjaga prosedur hukum yang ketat serta keselamatan tersangka selama proses hukum. Kegiatan ini juga menjadi bukti sinergi antara kepolisian dan kejaksaan dalam menjalankan tugas penegakan hukum demi terciptanya keadilan bagi masyarakat.
Dengan selesainya serah terima ini, kasus pembunuhan yang menimpa korban kini berada sepenuhnya di tangan Kejaksaan Negeri Aceh Barat untuk proses penuntutan, yang diharapkan dapat berjalan lancar hingga persidangan dan putusan hukum. [*]