Beranda / Politik dan Hukum / Polres Aceh Barat Serahkan Tiga Tersangka Pelaku Judi Online ke Kejari

Polres Aceh Barat Serahkan Tiga Tersangka Pelaku Judi Online ke Kejari

Jum`at, 10 Januari 2025 23:15 WIB

Font: Ukuran: - +

Satrekrim Polres Aceh Barat melimpahkan kasus judi online ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat pada Jum’at (10/1/2025) termasuk ketiga tersangka. [Foto: Humas Res Abar]


DIALEKSIS.COM | Meulaboh - Memasuki tahap dua, Satuan Reserse dan Kriminal (Satrekrim) Polres Aceh Barat melimpahkan kasus judi online ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat pada Jum’at (10/1/2025).

Penyerahan tahap II termasuk tersangka inisial MAR (28), ZU (28) dan MA (38) ketiganya warga Tumpok Ladang Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat.

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana S.I.K, M.H mengungkapkan bahwa penyerahan tahap II ini merupakan proses hukum berkelanjutan.

Ia menjelaskan jika semua berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan, tersangka akan segera menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kami berharap proses hukum berjalan dengan lancar dan dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online,” ungkapnya.

Sebelumnya Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat berhasil mengamankan tiga tersangka pada 27 Desember 2024, sekira pukul 19.45 WIB di Sebuah warung yang beralamat di Desa Pasi Tengoh, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat setelah dilaporkan masyarakat.

Berdasarkan hasil penyidikan, Polres Aceh Barat berhasil mengamankan ketiga pelaku tersebut.

“Penyerahan ini merupakan tahap dua dalam upaya penegakan hukum dalam memberantas kejahatan, khususnya perjudian online yang telah meresahkan publik,” sebut Kapolres Aceh Barat.

Ini juga menegaskan bahwa Polres Aceh Barat Akan menindak tegas terhadap perjudian online yang merupakan prioritas utama untuk mendukung visi pemerintah.

“Kita akan terus berupaya memberantas segala bentuk perjudian terlebih Judi Online yang menjadi ancaman nyata bagi masyarakat. Ini adalah langkah konkret dalam mendukung Asta Cita Presiden RI untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang lebih aman, bermartabat, dan bebas dari kejahatan siber,” tegas Kapolres Aceh Barat

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana juga mengimbau masyarakat selalu waspada terhadap aktivitas judi online, Jika menemukan atau mengetahui tindak perjudian silahkan melapor ke kantor polisi terdekat.

Ia juga mengajak masyarakat untuk bekerja sama dalam memberantas segala hal mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI