Minggu, 15 Juni 2025
Beranda / Politik dan Hukum / Polres Aceh Selatan Rekonstruksi Kasus Pembakaran Rumah di Kluet Utara

Polres Aceh Selatan Rekonstruksi Kasus Pembakaran Rumah di Kluet Utara

Jum`at, 13 Juni 2025 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Polres Aceh Selatan Gelar Rekonstruksi Kasus Pembakaran Rumah dan Pengerusakan di Kluet Utara. Foto: Polres Aceh Selatan 


DIALEKSIS.COM | Tapaktuan - Polres Aceh Selatan Polda Aceh melalui Unit 4 Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Selatan menggelar kegiatan rekonstruksi kasus pembakaran rumah dan pengerusakan yang diduga dilatarbelakangi oleh motif asmara. 

Kegiatan ini berlangsung di Puncak Gemilang, Gampong Lhok Bengkuang Timur, Kecamatan Tapaktuan, dengan melibatkan tersangka utama JI (45), seorang petani asal Gampong Pulo Ie II, Kecamatan Pasie Raja, Jumat, 13 Juni 2025.

Kasus ini tergolong langka terjadi di wilayah hukum Polres Aceh Selatan, karena melibatkan unsur emosi pribadi yang berubah menjadi tindakan kriminal serius, yakni pembakaran dan pengerusakan rumah.Tersangka diduga nekat membakar rumah korban akibat dilandasi motif kecemburuan dan konflik pribadi yang telah memuncak.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat atas insiden pembakaran rumah yang terjadi di Gampong Pasie Kuala Ba’u, Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan pada Februari lalu. Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/22/II/2025 dan surat perintah penyidikan, pihak Satreskrim segera melakukan penanganan intensif hingga pelaksanaan rekonstruksi.

Rekonstruksi dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan Iptu Narsyah Agustian, S.H.,M.H., Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kaur Identifikasi dan tim, Kanit Idik 4 PPA bersama personel Satreskrim, serta pengamanan dari Satsamapta.

Dalam kegiatan tersebut, tersangka memperagakan seluruh rangkaian perbuatannya di sembilan titik lokasi berbeda, mulai dari tempat pengambilan jerami, pembelian bahan bakar, hingga lokasi pembakaran dan tempat ditemukannya barang bukti seperti korek api dan telepon genggam.

Menurut hasil penyelidikan, tersangka diduga melakukan pembakaran secara terencana dengan memanfaatkan BBM jenis Pertalite yang dibelinya dari sebuah kedai. Ia menunggu hingga malam tiba di jembatan gantung, lalu bergerak ke lokasi target dan membakar rumah korban. Motif asmara diduga menjadi salah satu pemicu tindakan nekat ini.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., Kasat Reskrim mengatakan bahwa rekonstruksi ini merupakan bagian penting dalam proses penyidikan guna memastikan seluruh rangkaian peristiwa yang dilakukan tersangka benar-benar sesuai dengan fakta dan keterangan yang telah dikumpulkan oleh penyidik.

“Kami juga ingin menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan yang didorong oleh emosi pribadi, apalagi sampai membahayakan nyawa dan harta orang lain, ” tambahnya.

Polres Aceh Selatan menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk tindak pidana, termasuk yang dilatarbelakangi oleh konflik pribadi atau emosional. Kegiatan berlangsung aman dan tertib hingga selesai. []

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI