Beranda / Politik dan Hukum / Polres Aceh Utara Ungkap 45 Kasus Narkoba Sepanjang 2024

Polres Aceh Utara Ungkap 45 Kasus Narkoba Sepanjang 2024

Senin, 30 Desember 2024 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora
Konferensi pers akhir tahun capaian kinerja Polres Aceh Utara. Foto: dok polisi 

DIALEKSIS.COM | Lhoksukon - Sepanjang tahun 2024, Polres Aceh Utara berhasil menangani 45 kasus narkoba, dengan tingkat penyelesaian mencapai 86%, yakni 39 kasus berhasil diselesaikan. 

Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K., menyampaikan, dalam pengungkapan kasus narkoba telah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti signifikan, yaitu 8,9 kilogram sabu-sabu dan 11,1 kilogram ganja. Selain itu, 69 tersangka juga berhasil ditangkap dalam operasi pemberantasan narkoba selama tahun 2024. 

“Meskipun jumlah kasus narkoba turun sebesar 32,8% dibandingkan tahun sebelumnya, Polres Aceh Utara tetap fokus dalam memerangi peredaran narkoba yang merusak generasi muda dan mengancam keamanan masyarakat,” ujarnya dalam konferensi pers akhir tahun yang digelar pada Senin (30/12/2024). 

Kapolres Nanang juga mengapresiasi kerja keras seluruh anggota Polres Aceh Utara serta dukungan masyarakat yang turut berperan dalam pengungkapan kasus-kasus narkoba. 

"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah bekerja sama dengan kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Aceh Utara," ungkap Kapolres.

Meski demikian, Kapolres menegaskan bahwa Polres Aceh Utara tidak akan berpuas diri dengan capaian tersebut. "Kami akan terus meningkatkan pelayanan dan bekerja lebih keras untuk memberantas narkoba serta mencegah tindak kriminal lainnya. Ke depan, kami juga akan memperbanyak edukasi keselamatan dan pencegahan narkoba," tambahnya.

Dengan capaian yang telah diraih, Polres Aceh Utara berharap dapat menciptakan situasi yang lebih aman, tertib, dan kondusif di wilayah hukum mereka di tahun yang akan datang.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI