Beranda / Politik dan Hukum / Polres Bireuen Amankan 5 Pelaku Judi Online

Polres Bireuen Amankan 5 Pelaku Judi Online

Selasa, 21 Januari 2025 23:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indri
Barang bukti yang diamankan dari pelaku judi online. [Foto: Humas Res Bireuen]

DIALEKSIS.COM | Bireuen - Tim Opsnal Satreskrim Polres Bireuen mengamankan 5 orang warga Kecamatan Jeumpa karena terlibat Judi Online.

Lima waga yang ditangkap, yakni berinisial Fak (53) pekerjaan wiraswasta, warga Desa Blang Bladeh;  Fa (38) pekerjaan wiraswasta, beralamat di Desa Cot Leusong; M Hs (34) pekerjaan wiraswasta; Rah (27) pekerjaan wiraswasta; Zai (38) pedagang, ketiganya warga Desa Geulumpang Payong.

Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko. S.H., M.H., didampingi Plh Jabatan Kasat Reskrim Ipda Zulkarnain membenarkan penangkapan tersebut.

"Betul kami telah menangkap 5 orang warga dari Kecamatan Jeumpa pada Senin (20/1/2025) dini hari. Mereka ditangkap disebuah Warkop sedang asyik ngopi sambil main Judi Online," terang AKBP Jatmiko dalam keterangannya yang diterima Dialeksis.com, Selasa (21/1/2025).

Kapolres menyebutkan, kebanyakan pemain judi online ditangkap di warung kopi, karena menggunakan Wifi Gratis

"Kelima pelaku saat ini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut, barang bukti sudah kami amankan sebagai bukti pendukung terkait keterlibatan mereka dalam judi online," ucapnya.

AKBP Jatmiko menyampaikan, barang bukti yang diamankan berupa 5 HP dan 2 lembar KTP.  "Para pelaku melanggar Pasal 18 Jo 19 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat".

"Saya sangat berharap dukungan dari seluruh elemen masyarakat Kabupaten Bireuen, mari kita bersinergi untuk memberantas Judi Online. Kita selamatkan anak-anak kita, keluarga kita dari pengaruh bahayanya Judi Online," pesan Kapolres Bireuen.[in]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI