Selasa, 04 Maret 2025
Beranda / Politik dan Hukum / Polri Duga Ada Keterlibatan Pihak Lain di Kasus Pagar Laut Tangerang

Polri Duga Ada Keterlibatan Pihak Lain di Kasus Pagar Laut Tangerang

Senin, 03 Maret 2025 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro. [Foto: Humas Polri]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Dittipdium Bareskrim Polri menemukan keterlibatan pihak lain dalam pemalsuan surat untuk penerbitan 260 sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di wilayah pagar laut Tangerang. Polri segera menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro belum bisa membeberkan lebih jauh perihal keterlibatan calon tersangka baru. Sebab, saat ini masih melengkapi temuan-temuan penyidik.

“Penyidik masih mengumpulkan temuan-temuan terkait kasus tersebut,” kata Djuhandani, Senin (3/3/2025).

Di sisi lain, Djuhandani mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan. Meski terdapat perbedaan pendapat terhadap hasil penyidikan. Koordinasi ini seputar pemberkasan perkara empat tersangka sebelumnya.

Adapun empat tersangka, yaitu Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod Ujang Karta, dan dua penerima kuasa berinisial SP dan CE. Mereka ditetapkan tersangka usai gelar perkara pada Selasa, 18 Februari 2025. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
bank Aceh
dpra
bank Aceh pelantikan