Kamis, 03 April 2025
Beranda / Politik dan Hukum / PP TUNAS, Meutya Hafid: Masa Depan Anak Indonesia Lebih Aman

PP TUNAS, Meutya Hafid: Masa Depan Anak Indonesia Lebih Aman

Senin, 31 Maret 2025 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan bahwa Kebijakan Tata Kelola untuk Anak Aman dan Sehat Digital (TUNAS) merupakan arahan langsung Presiden Prabowo dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital. [Foto: Humas Komdigi]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. 

Regulasi ini bertujuan untuk memastikan anak-anak Indonesia tumbuh dalam lingkungan digital yang lebih aman dari ancaman seperti perundungan siber, eksploitasi, dan kecanduan media sosial.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan bahwa Kebijakan Tata Kelola untuk Anak Aman dan Sehat Digital (TUNAS) merupakan arahan langsung Presiden Prabowo dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

“Sebagai seorang ibu, saya merasa haru saat Presiden Prabowo memberikan arahan tegas untuk melindungi anak-anak kita dari bahaya di dunia digital. Ini adalah langkah besar untuk menciptakan generasi Indonesia yang kuat dan berdaya,” jelasnya dalam peluncuran Kebijakan TUNAS di Halaman Istana Negara, Jakarta Pusat pada Jumat (28/3/2025) lalu.

Menurut Meutya Hafid, komitmen dalam menghadirkan PP ini telah diinisiasi sejak Presidensi G20 Indonesia tahun 2022. Pada 2024, Kementerian Komdigi mengajukan izin prakarsa kepada Presiden setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang menjadi payung hukum utama kebijakan TUNAS.

“Indonesia menghadapi darurat kejahatan digital terhadap anak. Dalam empat tahun terakhir, terdapat lebih dari 5,5 juta kasus konten pornografi anak. Indonesia menjadi negara dengan jumlah kasus tertinggi keempat di dunia. Tidak hanya itu, 48% anak Indonesia mengalami perundungan daring, dan 80 ribu anak di bawah 10 tahun terpapar judi online,” paparnya.

Guna meminimalisir kejahatan digital pada anak, Kementerian Komdigi menyelenggarakan konsultasi publik dengan menjaring 287 masukan dari 24 pemangku kepentingan dan ratusan lembaga nasional maupun internasional. Selain itu, tujuh kali forum diskusi kelompok (FGD) dilakukan dengan melibatkan kementerian terkait, akademisi, organisasi non-pemerintah, dan pakar digital.

Meutya Hafid menekankan bahwa PP ini tidak hanya menjadi regulasi di atas kertas, tetapi akan diimplementasikan dengan langkah konkret. Pemerintah akan bekerja sama dengan platform digital untuk menerapkan sistem keamanan lebih ketat, meningkatkan literasi digital bagi orang tua dan anak, serta memastikan adanya sanksi bagi pihak yang melanggar regulasi perlindungan anak di ruang digital.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap anak Indonesia dapat berselancar di dunia digital dengan aman. Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga masyarakat, orang tua, dan semua pemangku kepentingan,” tandas Meutya.

Dalam kesempatan ini, Menkomdigi Meutya Hafid juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung proses penyusunan regulasi ini, termasuk kementerian terkait, organisasi perlindungan anak, akademisi, hingga tokoh internasional seperti Prof. Jonathan Haidt yang turut memberikan dukungan terhadap kebijakan ini.

Dengan pengesahan PP ini, Indonesia menegaskan komitmen dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman dan ramah bagi anak-anak, sehingga mereka dapat tumbuh dan berkembang tanpa ancaman dari dunia maya. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI