Praktisi Hukum Kasibun Daulay: Panwaslih Harus Tegas, Jangan Beri Ruang Pelanggaran Administrasi
Font: Ukuran: - +
Reporter : Arn
Praktisi hukum sekaligus pengacara senior, Kasibun Daulay, SH. Foto: Dialeksis.com
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Menanggapi laporan dugaan pelanggaran administratif yang melibatkan Calon Wali Kota Lhokseumawe nomor urut 4, H. Fathani, praktisi hukum sekaligus pengacara senior, Kasibun Daulay, SH, meminta Panwaslih Kota Lhokseumawe untuk bertindak tegas dan profesional.
"Kasus ini menyangkut integritas proses demokrasi. Jika benar ada pelanggaran, Panwaslih harus memastikan tindakan sesuai aturan yang berlaku tanpa pandang bulu," ujar Kasibun Daulay kepada Dialeksis, Minggu (24/11/2024).
Kasibun menegaskan, aturan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 dan Qanun Nomor 7 Tahun 2024 sudah sangat jelas.
"Setiap calon kepala daerah yang masih menduduki posisi strategis di badan usaha milik negara atau daerah, seperti komisaris, direksi, atau dewan pengawas, wajib mengundurkan diri sebelum ditetapkan sebagai calon. Jika itu diabaikan, konsekuensinya adalah diskualifikasi," paparnya.
Menurut Kasibun, laporan yang disampaikan Wahyu Saputra ke Panwaslih menunjukkan bahwa masyarakat semakin sadar akan pentingnya menegakkan aturan dalam proses Pilkada.
"Ini sinyal positif bagi demokrasi lokal kita. Namun, Panwaslih harus memastikan laporan tersebut didukung bukti kuat dan ditindaklanjuti secara profesional," imbuhnya.
Ia juga menyoroti pentingnya transparansi dalam proses penanganan kasus ini. "Panwaslih harus terbuka terhadap publik agar tidak ada persepsi negatif, apalagi mengingat kasus ini sudah menjadi perhatian luas masyarakat," lanjut Kasibun.
Ditanya mengenai dampak jika pelanggaran terbukti, Kasibun menyebut hal ini dapat mencederai kepercayaan publik terhadap proses Pilkada.
"Ini bukan sekadar soal administrasi. Pelanggaran seperti ini menunjukkan ketidakpatuhan pada hukum, dan itu mencerminkan buruknya kualitas kepemimpinan yang akan ditawarkan," tegasnya.
Kasibun berharap, proses ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak yang terlibat dalam Pilkada. "Kepatuhan terhadap aturan adalah fondasi demokrasi. Jika ingin menjadi pemimpin, calon harus memberi teladan dengan mematuhi hukum sejak awal," tutupnya.
Panwaslih sendiri menyatakan masih memverifikasi laporan Wahyu Saputra. Ketua Panwaslih Abdul Gani sebelumnya menyebutkan, laporan tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan bukti akurat sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Kasibun mendukung langkah itu tetapi meminta agar proses tidak berlarut-larut. "Ketegasan dan kecepatan menangani kasus seperti ini sangat penting agar tidak memengaruhi tahapan Pilkada yang lain," katanya.
- Advokat Senior Soroti Lambatnya Penanganan Kasus Penggranatan Rumah Calon Gubernur Aceh
- Praktisi Hukum: Elit Politik Tak Bisa Jamin Pengangkatan ASN P3K
- Kasibun Daulay Terima Penghargaan Tokoh Inspiratif Peduli Adat dan Budaya
- Korupsi Wastafel Aceh: Peraktisi Hukum Desak Penyidikan Harus Tuntas Ke Aktor Utama