Selasa, 06 Mei 2025
Beranda / Politik dan Hukum / Praktisi Hukum Minta Polda Aceh Percepat Penanganan Kasus Penipuan Online

Praktisi Hukum Minta Polda Aceh Percepat Penanganan Kasus Penipuan Online

Senin, 05 Mei 2025 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Erlanda Juliansyah Putra S.H., M.H., praktisi hukum. Foto: for Dialeksis


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Erlanda Juliansyah Putra S.H., M.H., praktisi hukum sekaligus advokat, mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Aceh untuk lebih serius dan responsif dalam menangani maraknya kasus penipuan online yang merugikan masyarakat. Menurutnya, banyak korban mengeluhkan kesulitan saat melaporkan kejahatan siber karena prosedur penanganan yang tumpang-tindih dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

“Laporan korban memang diterima di tingkat Polres maupun Polda Aceh. Namun, ketika korban menanyakan perkembangan kasus, mereka justru diarahkan untuk berkoordinasi langsung dengan Bareskrim. Proses ini kerap membingungkan dan berlarut-larut,” ujarnya Senin, (05/05/2025) melalui keterangan resminya kepada Dialeksis.com.

Ia menjelaskan, modus penipuan online di Aceh semakin beragam. Pelaku kerap mengatasnamakan petugas pajak, Taspen, atau perbankan, lalu membacakan identitas korban secara detail untuk meyakinkan korban bahwa panggilan tersebut resmi. Setelah kepercayaan terbangun, korban diarahkan untuk mengklik tautan tertentu atau mentransfer sejumlah uang, yang akhirnya menjadi jebakan finansial.

“Korban baru sadar tertipu setelah uang mereka raib. Kerugiannya bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga miliaran rupiah. Ini menunjukkan betapa masifnya jaringan kejahatan ini,” tambah Erlanda.

Ia menekankan, Polda Aceh perlu meningkatkan koordinasi dengan Bareskrim guna mempercepat penyelidikan. Selain itu, sosialisasi pencegahan kejahatan siber kepada masyarakat juga dinilai penting untuk meminimalisir korban baru.

“Kasus ini bukan sekadar masalah kerugian materi, tetapi juga mengancam kepercayaan publik terhadap layanan digital. Butuh kerja ekstra dan sinergi antarinstansi untuk mengurai jaringan pelaku,” pungkasnya.

Hingga kini, pihak kepolisian belum memberikan tanggapan resmi terkait permintaan tersebut. Masyarakat diimbau tetap waspada dan memverifikasi informasi melalui saluran resmi sebelum memberikan data pribadi atau melakukan transaksi.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
penghargaan mualem
diskes
hardiknas