Sabtu, 02 Agustus 2025
Beranda / Politik dan Hukum / Pria di Aceh Tenggara Diciduk Saat Bawa Ganja Hampir 10 Kg

Pria di Aceh Tenggara Diciduk Saat Bawa Ganja Hampir 10 Kg

Jum`at, 01 Agustus 2025 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi

Seorang pria berinisial M (55), warga Desa Darul Makmur, Kecamatan Darul Hasanah, diamankan aparat Polres Aceh Tenggara karena kedapatan membawa 10 bungkus ganja kering seberat 9,45 kilogram. [Foto: Humas Res Agara]


DIALEKSIS.COM | Kutacane - Seorang pria berinisial M (55), warga Desa Darul Makmur, Kecamatan Darul Hasanah, diamankan aparat Polres Aceh Tenggara karena kedapatan membawa 10 bungkus ganja kering seberat 9,45 kilogram. Penangkapan dilakukan di Desa Bener Mepapa, Kecamatan Ketambe, Rabu (30/7/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara, AKP Jomson Silalahi, mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

"Kami langsung menindaklanjuti laporan itu dan berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti ganja yang dibungkus rapi dalam karung dan keranjang," ujarnya saat dikonfirmasi pada Jumat (1/8/2025).

Saat diperiksa, pelaku mengaku seluruh ganja tersebut miliknya. "Saya mengakui ganja itu milik saya. Saya minta maaf atas perbuatan saya," kata M kepada petugas.

Selain ganja seberat 9,45 kg, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Vario tanpa nomor polisi dan satu unit handphone sebagai barang bukti.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tetap menjadi prioritas utama kepolisian. 

"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Dukungan dan peran aktif masyarakat sangat kami butuhkan untuk memberantas narkoba," tegasnya.

Tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Aceh Tenggara guna proses hukum lebih lanjut. [red]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI