Kamis, 21 Agustus 2025
Beranda / Politik dan Hukum / PT PEMA Menang Gugatan Wanprestasi Kontrak Kopi Gayo

PT PEMA Menang Gugatan Wanprestasi Kontrak Kopi Gayo

Kamis, 21 Agustus 2025 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn

Kuasa hukum PT PEMA, Mohd Jully Fuady. Foto: for Dialeksis.com


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - PT Pembangunan Aceh (Perseroda) atau PT PEMA, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Aceh, memenangkan gugatan wanprestasi melawan Koperasi Produsen Jingki Roda Gayo (Tergugat I) dan PT Jingki Roda Gayo (Tergugat II). Putusan itu dibacakan Pengadilan Negeri Banda Aceh pada Kamis, 14 Agustus 2025.

Sengketa bermula dari dua perjanjian bisnis yang dilanggar oleh pihak tergugat. Pertama, Perjanjian Kerjasama Operasi Nomor 037/PEMA-PERJ/VIII/2023 tentang kerja sama operasi kopi arabika Gayo yang ditandatangani pada 28 Agustus 2023 di Banda Aceh. Kedua, Perjanjian Jual Beli Nomor 001-PJB/PEMA-JRG KSO/JRGAYO/VII/2024 tentang penjualan kopi arabika berbagai grade yang ditandatangani pada 2 Agustus 2024.

Kuasa hukum PT PEMA, Mohd Jully Fuady, mengatakan kliennya sebenarnya telah berusaha menyelesaikan persoalan melalui musyawarah dan somasi. 

“Namun pihak tergugat tidak mengindahkan teguran-teguran tersebut, sehingga langkah hukum menjadi pilihan terakhir,” ujarnya. Jully menambahkan, kerugian akibat wanprestasi itu mencapai Rp737,5 juta.

Dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan PT PEMA. Beberapa poin penting di meliputi; menyatakan kedua perjanjian sah dan mengikat secara hukum, menyatakan Tergugat I dan II terbukti melakukan wanprestasi, menghukum Tergugat II membayar kerugian Rp737.571.476, terdiri dari sisa pelunasan Rp681,8 juta, denda keterlambatan 7 persen sebesar Rp47,7 juta, dan PPN 1,1 persen senilai Rp8 juta, menghukum Tergugat II membayar bunga 2 persen per bulan dari sisa utang pokok hingga pelunasan dilakukan, dan menghukum Tergugat I dan II membayar biaya perkara sebesar Rp227 ribu secara tanggung renteng.

Adapun gugatan selebihnya ditolak oleh pengadilan. Putusan ini memperkuat posisi PT PEMA dalam mengelola investasi kopi arabika Gayo yang menjadi salah satu komoditas unggulan Aceh. Jully Fuady menegaskan, pihaknya akan mengawal pelaksanaan putusan ini agar kerugian yang dialami kliennya dapat segera dipulihkan. [arn]

Keyword:


Editor :
Redaksi

perkim, bpka, Sekwan
riset-JSI