Kamis, 22 Mei 2025
Beranda / Politik dan Hukum / PTUN Banda Aceh Batalkan Keputusan Rektor IAIN Langsa, Putuskan Rehabilitasi Dr. Mawardi Siregar

PTUN Banda Aceh Batalkan Keputusan Rektor IAIN Langsa, Putuskan Rehabilitasi Dr. Mawardi Siregar

Rabu, 21 Mei 2025 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn

Salah satu isi salinan keputusan PTUN Banda Aceh atas gugatan Dr. Mawardi Siregar, M.A. Foto: for Dialeksis


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh mengabulkan gugatan Dr. Mawardi Siregar, M.A. terhadap Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Langsa dalam Putusan Nomor 1/G/2025/PTUN.BNA. Majelis Hakim menyatakan bahwa Surat Pemberhentian Dr. Mawardi sebagai Dekan Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Dakwah IAIN Langsa cacat secara prosedural dan substansial, serta bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Dalam pertimbangannya, PTUN Banda Aceh memerintahkan Rektor IAIN Langsa untuk membatalkan Keputusan Nomor 788 Tahun 2024 tertanggal 14 Oktober 2024, yang mengangkat Dr. T. Wildan, M.A. sebagai Dekan baru sekaligus memberhentikan Dr. Mawardi Siregar. Selain itu, pengadilan mewajibkan Rektor IAIN Langsa merehabilitasi posisi Dr. Mawardi sebagai Dekan Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Dakwah hingga akhir masa jabatan 2023-2027.

“Keputusan Rektor cacat secara prosedur karena tidak melibatkan proses evaluasi kinerja dan musyawarah akademik sesuai statuta perguruan tinggi. Dari sisi substansi, alasan pemberhentian tidak jelas dan tidak didukung bukti objektif,” tegas Hermanto, SH, salah satu kuasa hukum Dr. Mawardi dari Kantor Fadjri, SH & Partner.

Putusan dibacakan secara elektronik oleh Majelis Hakim yang diketuai Husein Amin Effendi, S.H., M.H., dengan anggota Rizki Ananda, S.H., M.H., dan Adillah Rahman, S.H., M.H. Panitera Pengganti Yulia, S.H., turut memimpin jalannya sidang.

Tim kuasa hukum Dr. Mawardi, termasuk Fadjri, SH, Murtadha, SH, dan Astrid Miranti, SH, menegaskan bahwa Rektor IAIN Langsa sebagai aparatur Kementerian Agama wajib segera menaati putusan ini. “Segala tugas akademik dan administratif yang tertunda sejak akhir 2024 harus segera dipulihkan. Keterlambatan eksekusi hanya akan merugikan stakeholders kampus,” ujar Astrid Miranti, SH.

Tim hukum juga mengingatkan bahwa penundaan atau pembangkangan terhadap putusan PTUN berpotensi mengakibatkan sanksi disiplin bagi Rektor sebagai Pegawai Negeri Sipil (ASN). “Jika tidak diindahkan, kami akan laporkan pelanggaran ini ke Kementerian Agama. Konsekuensinya bisa berupa pemberhentian jabatan Rektor, pencabutan status PNS, bahkan gelar profesor yang disandang,” papar Fadjri, SH.

Rehabilitasi Dr. Mawardi diharapkan mengembalikan stabilitas kepemimpinan di Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Dakwah IAIN Langsa. “Ini adalah kemenangan untuk keadilan dan tata kelola perguruan tinggi yang transparan,” tutup Murtadha, SH.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
hardiknas