Rabu, 05 November 2025
Beranda / Politik dan Hukum / Rekrutmen Tenaga Profesional Baitul Mal Banda Aceh Dinilai Cacat Formil dan Materil

Rekrutmen Tenaga Profesional Baitul Mal Banda Aceh Dinilai Cacat Formil dan Materil

Senin, 03 November 2025 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Teuku Muhammad Sandoya dari Center for Aceh Development (CAD). Foto: Naufal Habibi/dialeksis.com.


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Center for Aceh Development (CAD) menilai proses rekrutmen tenaga profesional Baitul Mal Kota Banda Aceh Tahun 2025 mengandung banyak cacat formil dan materil yang berpotensi membatalkan keabsahan hukum dari pengumuman tersebut. 

Kajian hukum ini disampaikan oleh Teuku Muhammad Sandoya, policy strategist CAD, dalam laporan analisis hukum yang dirilis lembaga itu kepada media dialeksis.com, Senin, 3 November 2025.

Menurut Sandoya, proses rekrutmen di lembaga publik seperti Baitul Mal wajib dilaksanakan berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. 

Ia menegaskan bahwa Baitul Mal, sebagai lembaga keistimewaan Aceh yang mengelola zakat, infak, sedekah, dan harta agama lainnya, tidak boleh lepas dari prinsip akuntabilitas publik dan keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008.

“Rekrutmen tenaga profesional Baitul Mal harus memenuhi asas kepastian hukum, keterbukaan, proporsionalitas, dan profesionalitas. Namun, berdasarkan hasil telaah terhadap dokumen resmi pengumuman seleksi tahun 2025, kami menemukan banyak pelanggaran administratif dan prosedural yang tergolong cacat formil dan materil,” ujar Sandoya.

Dalam kajiannya, CAD menemukan setidaknya tujuh bentuk pelanggaran administratif dalam pengumuman seleksi tersebut. Salah satunya adalah tidak dicantumkannya tanggal penerbitan surat pengumuman, yang menyebabkan surat kehilangan keabsahan administratif.

“Ketiadaan tanggal dalam dokumen resmi menyebabkan ketidakpastian hukum. Berdasarkan Permenpan RB Nomor 80 Tahun 2012 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas, setiap surat resmi wajib mencantumkan tanggal dan nomor dokumen,” jelas Sandoya.

Selain itu, pengumuman rekrutmen tidak mencantumkan dasar hukum pelaksanaan seleksi, baik berupa qanun, peraturan gubernur, maupun surat keputusan Kepala Sekretariat Baitul Mal. 

Hal ini, kata Sandoya, bertentangan dengan Pasal 10 ayat (2) UU 30/2014, yang mewajibkan setiap tindakan administrasi memiliki dasar hukum yang sah.

“Dengan tidak adanya dasar hukum yang jelas, maka tindakan administratif ini berpotensi batal demi hukum, karena tidak diketahui otoritas yang melandasi keputusan tersebut,” ujarnya.

CAD juga menyoroti waktu pendaftaran yang terlalu singkat. Pengumuman disebarluaskan pada malam tanggal 15 Oktober 2025, sementara masa pendaftaran hanya berlangsung hingga 17 Oktober 2025.

“Calon pelamar tidak memiliki waktu yang cukup untuk menyiapkan berkas administrasi, termasuk dokumen seperti SKCK, surat sehat jasmani dan rohani, serta bebas narkoba. Ini melanggar asas keterbukaan dan proporsionalitas dalam proses rekrutmen publik,” ujar Sandoya.

Ia menambahkan bahwa persyaratan yang banyak dengan waktu pengurusan yang sangat singkat membuat proses seleksi tidak memenuhi asas kemanfaatan dan proporsionalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) huruf e UU 30/2014.

Selain itu, tahapan seleksi yang tidak mencantumkan jadwal verifikasi berkas, tes tertulis, dan wawancara juga menunjukkan ketidakteraturan administratif. 

"Ini merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang karena dilakukan tanpa memperhatikan kepastian hukum dan ketertiban prosedural,” kata Sandoya.

Temuan serius lainnya adalah adanya ketentuan dalam pengumuman hasil seleksi administrasi yang menyebutkan bahwa panitia tidak menerima komplain atau sanggahan.

Menurut Sandoya, kebijakan ini jelas bertentangan dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas publik.

“Ketentuan yang menutup ruang komplain melanggar hak warga negara untuk menyampaikan keberatan sebagaimana dijamin dalam Pasal 36 huruf e UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta melanggar prinsip check and balance dalam tata kelola lembaga publik,” tegasnya.

Atas dasar temuan tersebut, CAD menilai bahwa pengumuman seleksi tenaga profesional Baitul Mal Kota Banda Aceh Tahun 2025 cacat formil dan materil, sehingga berpotensi batal secara hukum.

“Baitul Mal sebagai lembaga publik seharusnya menjadi contoh pelaksanaan administrasi yang transparan dan akuntabel. Tapi yang terjadi justru sebaliknya, prosedurnya tidak jelas dan hak masyarakat diabaikan,” ungkap Sandoya.

Dalam laporannya, CAD merekomendasikan beberapa langkah, DPRK Banda Aceh diminta segera mengevaluasi seluruh proses rekrutmen calon tenaga profesional Baitul Mal.

Selain itu, Panitia seleksi diminta membuka kembali mekanisme sanggah atau komplain untuk menjamin akuntabilitas publik. Pelamar yang dirugikan disarankan mengajukan keberatan administratif kepada Kepala Sekretariat Baitul Mal atau menggugat ke PTUN Banda Aceh.

Ombudsman RI Perwakilan Aceh diminta melakukan investigasi inisiatif terhadap dugaan maladministrasi dalam proses seleksi ini.

“Prinsipnya, rekrutmen publik harus terbuka, adil, dan berdasarkan hukum. Bila tidak, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola zakat dan dana keagamaan akan menurun drastis,” pungkas Teuku Muhammad Sandoya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI