DIALEKSIS.COM | Aceh - Setelah melalui proses administrasi dan verifikasi hukum, Aiyub Abbas akhirnya resmi ditetapkan sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Aceh (PA).
Pengangkatan ini menggantikan H. Kamaruddin Abu Bakar (Abu Razak) yang wafat di Mekkah pada 19 April 2025.
Keputusan ini dikuatkan melalui Surat Keputusan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh Nomor W1-82.AH.11.01 Tahun 2025 tertanggal 30 April 2025.
Kemenkumham Aceh menyatakan bahwa permohonan perubahan struktur DPP Partai Aceh telah memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2007 tentang Partai Politik Lokal di Aceh.
Permohonan ini sebelumnya diajukan DPP PA melalui surat Nomor 302/DPP/PA/IV/2025 tertanggal 14 April 2025, terkait perubahan formasi kepengurusan sisa masa jabatan 2023-2028.
Penunjukan Aiyub Abbas, yang akrab disapa Abuwa, tidak lepas dari keputusan Ketua Umum DPP PA, Muzakir Manaf (Mualem), setelah melalui rekomendasi Majelis Tuha Peut lembaga tertinggi partai yang bertugas memberikan pertimbangan strategis.
Mualem telah menandatangani Surat Keputusan (SK) pengangkatan Aiyub pada 9 April 2025, sebagai respons atas kekosongan jabatan pasca-wafatnya Abu Razak.
Awalnya, DPP PA sempat menunjuk Zulfadli (Ketua DPR Aceh) sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen. Namun, beberapa hari kemudian, Mualem merevisi keputusan tersebut dengan mengukuhkan Aiyub Abbas sebagai Sekjen tetap.
Mekanisme ini sesuai AD/ART Partai Aceh yang memberi kewenangan kepada Ketua Umum dan Tuha Peut untuk mengambil keputusan darurat.
Anggota DPR Aceh dari Fraksi PA, Said Syahrul, S.H., membenarkan keputusan ini. “Benar, Alhamdulillah sudah resmi. Saya ikut mendampingi Abuwa,” ujarnya saat dikonfirmasi media, Rabu (30/4/2025).
Juru Bicara Partai Aceh, Nurzahri, juga telah mengonfirmasi penunjukan Aiyub kepada pers pada Sabtu (12/4/2025).