Ringkus Dua Pelaku, Satresnarkoba Polres Aceh Timur Amankan 1.200 Gram Sabu
Font: Ukuran: - +
Wakapolres Kompol Iswar, S.H yang didampingi Kasatresnarkoba Iptu Yudha Prasatya, S.H; Ps.Kasubsi PIDM Sihumas Bripka Kamil, S.H., Penyidik Satresnarkoba Briptu Al Ifal Abrar dan anggota Provost Polres Aceh Timur memperlihatkan barang bukti narkotika jenis sabu. [Foto: Humas Res Atim]
DIALEKSIS.COM | Idi - Anggota Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Timur berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang pria sebagai pelakunya pada Senin (13/5/2024) sore.
Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K. melalui Wakapolres Kompol Iswar, S.H. menyebutkan, dua pelaku tersebut berinisial HE (33) Pelajar/Mahasiswa dan SA (30) wiraswasta, keduanya warga Gampong Lhok Banie, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.
Dijelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu di Gampong Blang Batee, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
Dari informasi tersebut, anggota Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Timur langsung melakukan penyelidikan ke lokasi sesuai informasi yang disampaikan oleh masyarakat. Alhasil, melintas sebuah mobil Toyota Kijang Innova Nomor Polisi BL 1338 FC yang dikendarai oleh kedua pelaku.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 buah plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 3 bungkus narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat bruto 305 gram disimpan pada door trim sebelah kanan (bangku pengemudi) dan kedua pelaku mengakui bahwa barang tersebut milik mereka,” ungkap Iswar, Selasa (14/5/2024).
Petugas kemudian melakukan interogasi lisan terhadap kedua pelaku dan dikatakan bahwa mereka masih menyimpan narkotika jenis sabu lainnya di rumah pelaku HE.
“Dari pengakuan tersebut, petugas langsung menuju lokasi sasaran berikutnya. Setibanya di lokasi sekira pukul 21.30 WIB, petugas langsung melakukan penggeledahan di pekarangan rumah HE di Gampong Lhok Banie, Kecamatan Langsa Barat Kota Langsa dan kembali berhasil menemukan serta menyita barang bukti berupa 9 bungkus narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat bruto 900 gram yang dibungkus dengan plastik warna hitam,” Sebut Wakapolres.
Atas temuan tersebut, pelaku berikut barang bukti berupa narkotika jenis sabu total 1.200 gram, 1 unit mobil Toyota Kijang Nomor Polisi BL 1338 FC dan 2 unit handphone android milik kedua pelaku dibawa dan diamankan ke Polres Aceh Timur guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Terhadap kedua pelaku, HE dan SA diterapkan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati.
Wakapolres yang didampingi Kasatresnarkoba Iptu Yudha Prasatya, S.H; Ps.Kasubsi PIDM Sihumas Bripka Kamil, S.H., Penyidik Satresnarkoba Briptu Al Ifal Abrar dan anggota Provost Polres Aceh Timur juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan segan melapor apabila, melihat, mendengar atau mengetahui tindak pidana penyalahgunaan narkotika, baik itu pemakai atau transaksi jual beli.
“Kami tidak bisa bekerja sendirian tanpa peran serta masyarakat dalam memberantas narkotika. Oleh karena itu, jangan segan-segan melaporkan kepada kami apabila melihat pelaku penyalahgunaan narkotika dan kami menjamin kerahasiaan pemberi informasi. Jika masyarakat aktif memberikan informasi, Insya Allah Aceh Timur akan terbebas dari tindak pidana penyalahgunaan narkotika," Terang Wakapolres Aceh Timur Kompol Iswar, S.H.
Sementara itu Kasat Narkoba menyebutkan, dari pengungakapn tindak pidana penyalahgunaan narkotika ini pihaknya telah berhasil menyelamatkan 9.600 jiwa dari bahaya narkoba.
“Pengungkapan ini sebagai wujud komitmen Polri dalam hal ini Polres Aceh Timur dalam upaya penanggulangan peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Kami tidak henti-hentinya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam upaya penanggulangan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Aceh Timur,” tandas Yudha. [*]