kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / Risma Jelaskan Penundaan Bansos 2023 dibandingkan 2024

Risma Jelaskan Penundaan Bansos 2023 dibandingkan 2024

Jum`at, 05 April 2024 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Mensos Tri Rismaharini saat di Mahkamah Konstitusi diminta pendapat terkait pen cairan Bansos di tahun 2024. Foto: dok. YouTube MK


DIALEKSIS.COM | Nasional - Hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) mengundang Menteri Sosial, Tri Rismaharini, untuk memberikan klarifikasi terkait penundaan pencairan bantuan sosial (bansos) tahun 2023 dalam sidang sengketa Pilpres 2024. Dalam kesempatan tersebut, Risma menjelaskan perbedaan pencairan bansos antara tahun 2023 dan tahun-tahun sebelumnya.

Ketua MK, Suhartoyo, mengajukan pertanyaan terkait pencairan dana bansos pada bulan Januari-Februari tahun 2023 yang tidak sesuai dengan kebiasaan. Risma menjelaskan bahwa ada pengecualian pada tahun tersebut karena adanya kendala yang dihadapi oleh masyarakat.

"Awalnya, kami menemukan kendala dalam penyerapan BLT yang minim karena kesulitan masyarakat dalam melakukan pencairan," jelas Risma. Dia menambahkan bahwa beberapa daerah, seperti di Aceh dan Bali, menghadapi kesulitan karena minimnya layanan perbankan di tempat mereka.

Risma menjelaskan bahwa keterbatasan layanan perbankan membuat sebagian warga menunggu hingga akhir tahun untuk melakukan pencairan. Beberapa bahkan memilih untuk tidak mengambil uang bansos karena biaya transportasi lebih besar daripada nominal yang diterima.

Untuk mengatasi masalah ini, Kementerian Sosial melakukan evaluasi dan berkoordinasi dengan pihak terkait. "Kami memutuskan untuk beralih ke bank lain yang lebih memadai dan mempercepat proses pencairan melalui PT Pos," tambahnya.

Selain itu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, juga memberikan penjelasan terkait realisasi bansos pada bulan Januari-Februari dari tahun 2019 hingga 2024. Menurutnya, tidak terdapat perbedaan yang signifikan kecuali pada Januari 2023, yang mengalami penurunan akibat pembahasan ulang terkait penyaluran melalui bank.

Penggunaan PT Pos sebagai alternatif penyaluran bansos ke daerah terpencil diharapkan dapat mempercepat dan memudahkan proses bagi masyarakat penerima manfaat.

Klarifikasi ini diharapkan memberikan pemahaman yang lebih baik terkait kebijakan penyaluran bansos yang dilakukan oleh Kementerian Sosial, serta memperjelas konteks penundaan pencairan bansos pada tahun 2023. MK pun kembali melanjutkan sidang sengketa Pilpres 2024 dengan pemahaman yang lebih lengkap terkait isu ini.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda