DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Agusni AH, menanggapi pernyataan mantan Ketua KIP Aceh Tamiang, Rita Afrianti, yang menyatakan keberatan terhadap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia. Saat dihubungi Dialeksis Agusni AH menyatakan bahwa KIP Aceh menghormati segala bentuk upaya hukum yang ditempuh oleh penyelenggara pemilu yang merasa dirugikan. Namun, lebih dari itu pihaknya juga sangat menghormati putusan DKPP.
“KIP Aceh menghormati hak setiap individu, termasuk Ibu Rita Afrianti, untuk mencari keadilan melalui jalur hukum yang sah. Itu adalah hak konstitusional yang dijamin undang-undang,” ujar Agusni saat dikonfirmasi Dialeksis, Sabtu malam, 28 Juni 2025.
Agusni juga menegaskan bahwa sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KIP Aceh tetap berpegang pada prinsip integritas dan profesionalisme dalam menyikapi setiap keputusan lembaga etik seperti DKPP.
“Putusan DKPP tentu kami hormati sebagai bagian dari mekanisme pengawasan etik penyelenggara pemilu. Namun demikian, kami juga memahami bahwa yang bersangkutan memiliki ruang hukum lain untuk memperjuangkan pembelaannya, termasuk melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” ungkapnya.
Agusni menilai, proses hukum yang kini dijalani Rita Afrianti melalui tim kuasa hukumnya adalah bentuk sikap yang bertanggung jawab dalam merespons keputusan lembaga etik. Ia mengingatkan bahwa lembaga penyelenggara pemilu memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga marwah institusi dengan tetap mematuhi aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Semua proses yang berjalan saat ini merupakan bagian dari sistem hukum yang telah diatur. Kita tentu berharap semua pihak dapat mengikuti mekanisme ini secara elegan, tertib, dan proporsional,” ucapnya.
Terkait pengganti Ketua KIP Aceh Tamiang, Agusni menyebut bahwa KIP Aceh akan berkoordinasi dengan KPU RI untuk menjalankan tindak lanjut sesuai amar putusan DKPP.
“Kami akan melaporkan ke KPU sesuai prosedur. Dalam hal ini, kami hanya menjalankan kewenangan administratif sebagaimana diamanatkan dalam putusan tersebut. Proses selanjutnya ada pada kewenangan KPU RI,” jelasnya.
Agusni menambahkan, KIP Aceh terus berupaya menjaga soliditas dan kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu di semua tingkatan, termasuk di tingkat kabupaten/kota. Ia juga mengajak seluruh jajaran KIP di Aceh untuk menjadikan peristiwa ini sebagai momentum introspeksi dan penguatan etika kerja lembaga.
“Kita berharap ke depan, seluruh penyelenggara pemilu di Aceh semakin mengedepankan prinsip-prinsip integritas, transparansi, dan profesionalitas dalam setiap tugasnya,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia telah memutuskan pemberhentian tetap terhadap Rita Afrianti dari jabatan Ketua merangkap Anggota KIP Aceh Tamiang. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang etik dengan nomor perkara 20-PKE-DKPP/I/2025 yang berlangsung di Jakarta pada Senin, 16 Juni 2025.
Dalam amar putusannya, DKPP menyatakan bahwa Rita terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menindaklanjuti putusan maksimal tujuh hari sejak dibacakan. Sementara itu, Bawaslu diminta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan tersebut.
Rita sendiri menyatakan akan melawan melalui jalur hukum, dan saat ini telah menunjuk Kantor Hukum Herwansyah dan Rekan sebagai kuasa hukumnya. Ia mengajukan keberatan terhadap putusan DKPP dan akan membawa perkara tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Sebagai warga negara yang baik, saya menghormati putusan DKPP. Namun, saya juga punya hak hukum untuk mencari keadilan,” ujar Rita dalam pernyataannya.