Selasa, 22 April 2025
Beranda / Politik dan Hukum / RUU Perampasan Aset Mandek, Menkum: Ini Soal Politik, Harus Komunikasi dengan Parpol

RUU Perampasan Aset Mandek, Menkum: Ini Soal Politik, Harus Komunikasi dengan Parpol

Kamis, 17 April 2025 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tidak bisa berjalan tanpa dukungan penuh dari partai politik. [Foto: HO/via tribunnews]


DIALEKSIS.COM | Aceh - Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tidak bisa berjalan tanpa dukungan penuh dari partai politik. Ia menilai perlu ada komunikasi politik yang serius agar beleid tersebut bisa dilanjutkan pembahasannya di parlemen.

"Ini menyangkut soal politik. Ini perlu komunikasi yang sungguh-sungguh dengan seluruh kekuatan-kekuatan politik, dalam hal ini partai-partai politik," ujar Supratman dalam keterangan resminya, Kamis (17/4/2025).

Supratman mengungkapkan, Pemerintah tetap berkomitmen terhadap RUU ini, termasuk di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Bahkan, menurutnya, Presiden menaruh perhatian besar terhadap upaya pemiskinan koruptor lewat aturan tersebut.

"Dan ini (RUU Perampasan Aset) lagi dibahas di antara kementerian dan lembaga. Nanti pada waktunya itu akan diajukan kembali," tambahnya.

Namun sebelum kembali diajukan ke DPR, Pemerintah ingin memastikan adanya kesepakatan awal dengan kekuatan politik di Senayan.

"Bagi Pemerintah, yang paling penting adalah memastikan sebelum kami ajukan ke parlemen, ini ada kesepakatan lebih awal. Jadi, ini soal politik saja, ya, soal politik," tegas Supratman.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej sebelumnya menyebut, pembahasan RUU Perampasan Aset sempat tertunda karena situasi politik menjelang Pemilu 2024.

"Beleid tersebut sudah masuk ke DPR sejak April 2023. Tapi banyak teman-teman di DPR yang kembali maju pada pemilihan legislasi berikutnya sehingga ini belum dibahas," ujar Eddy, sapaan akrabnya, dalam acara pertemuan media di Jakarta, Rabu (4/12/2024) tahun lalu.

RUU Perampasan Aset saat ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029. Namun, beleid ini belum masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025. [red]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
dinsos
inspektorat
koperasi
disbudpar