kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / Satgas Anti Mafia Bola Polri Tetapkan 6 Tersangka Pengaturan Skor Liga 2

Satgas Anti Mafia Bola Polri Tetapkan 6 Tersangka Pengaturan Skor Liga 2

Rabu, 27 September 2023 23:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Wakabareskrim Polri selaku Kasatgas Anti Mafia Bola Irjen. Pol. Asep Edi Suheri, S.I.K., M.Si., menjelaskan bagaimana club sepak bola berlaku curang saat konferensi pers, Rabu (27/9/2023). [Foto: Humas Polri]


DIALEKSIS.COM | Hukum - Satgas Anti Mafia Bola Polri menetapkan enam tersangka kasus pengaturan skor dalam Liga 2. Namun, keenam tersangka tersebut hingga kini belum dilakukan penahanan.

Wakabareskrim Polri selaku Kasatgas Anti Mafia Bola Irjen. Pol. Asep Edi Suheri, S.I.K., M.Si., menjelaskan, para tersangka menggunakan modus meminta bantuan kepada wasit agar memenangkan suatu club dengan iming-iming akan mendapatkan uang Rp100 juta. Tujuannya agar club tersebut menang melawan club lawan.

“Keterangan club, telah mengeluarkan Rp1 miliar untuk melobby para wasit,” ujar Wakabareskrim dalam konferensi pers, Rabu (27/9/23).

Menurutnya, club yang terlibat hingga kini masih aktif dalam Liga Indonesia. Namun, Wasit hanya bertugas hingga 2021.

“Modus kecurangan masih sama, yaitu tidak mengangkat bendera saat offside,” jelas Wakabareskrim.

Ia menjelaskan bahwa sebelum menetapkan tersangka, pihaknya telah memeriksa 15 saksi. Kemudian, dilakukan gelar perkara hingga menetapkan K selaku LO wasit, A selaku kurir pengantar uang, R selaku wasit tengah, E selaku wasit 1, E selaku asisten wasit 1, dan A selaku wasit cadangan sebagai tersangka.

Kepada tersangka K dan A disangkakan pasal 2 UU 11 Tahun 1980 tentang tindak pidana suap Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp15 juta. Lalu kepada tersangka lainnya dikenakan pasal 3 UU No. 11 Tahun 1980 tentang tindak pidana suap Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya 3 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda