Selasa, 19 Mei 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Satreskrim Polres Aceh Selatan Serahkan Dua Tersangka Maisir Judi ke Kejaksaan

Satreskrim Polres Aceh Selatan Serahkan Dua Tersangka Maisir Judi ke Kejaksaan

Selasa, 24 Februari 2026 22:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Satreskrim Polres Aceh Selatan Serahkan Dua Tersangka Maisir Judi ke Kejaksaan. [Foto: Humas Res Asel]


DIALEKSIS.COM | Tapaktuan - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan, Polda Aceh, melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap dua tersangka tindak pidana judi/maisir ke Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Senin (23/2/2026).

Penyerahan tersebut dilakukan oleh Unit I Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Aceh Selatan sebagai bagian dari tahapan akhir penyidikan sebelum perkara memasuki proses penuntutan di pengadilan.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian mengatakan, kedua perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tahapan akhir dari proses penyidikan, sehingga perkara dapat segera dilimpahkan ke tahap penuntutan di pengadilan,” ujar Narsyah dalam keterangannya.

Dua tersangka yang diserahkan berasal dari perkara berbeda. Tersangka pertama berinisial TI (20), warga Kecamatan Sawang. Ia diduga terlibat praktik judi online pada Agustus 2025 di sebuah warung kopi di Gampong Lhok Pawoh, Kecamatan Sawang.

Sementara itu, tersangka kedua berinisial RBP (24), warga Gampong Jambo Apha, Kecamatan Tapaktuan. Ia diduga melakukan tindak pidana serupa pada 14 Januari 2025 di sebuah warung kopi di Gampong Lhok Keutapang, Kecamatan Tapaktuan.

Adapun barang bukti yang diserahkan meliputi perangkat telepon seluler, akun judi online beserta saldo, tangkapan layar aktivitas perjudian, serta bukti transaksi keuangan yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Seluruh barang bukti diterima jaksa penuntut umum dengan penandatanganan administrasi register B12 dan B13 serta berita acara serah terima.

Polres Aceh Selatan menyebut pelaksanaan Tahap II ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus memastikan setiap perkara diproses hingga tuntas di pengadilan. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI