DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti, satu orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berIinisial M, resmi memperoleh kebebasan pada Sabtu, 2 Agustus 2025.
Pemberian amnesti ini merupakan bagian dari kebijakan nasional yang bertujuan mewujudkan pemulihan keadilan, rekonsiliasi sosial, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Kepala Lapas Kelas IIA Banda Aceh, Edi Cahyono, menyampaikan bahwa pihaknya tidak gegabah dalam melaksanakan kebijakan ini.
"Kami memastikan bahwa dalam proses pemberian amnesti ini sudah sesuai dengan peraturan. Warga binaan yang bersangkutan juga telah menjalani proses pembinaan secara intensif selama berada di dalam lapas," tegas Edi kepada Dialeksis.com, Selasa (5/8/2025).
Verifikasi dilakukan secara menyeluruh, mulai dari penilaian perilaku selama masa pembinaan hingga kelengkapan administrasi hukum.
Amnesti yang diberikan bukan semata bentuk belas kasih, tetapi juga penghargaan atas proses introspeksi dan rehabilitasi yang telah dijalani dengan baik oleh WBP.
Ia menyampaikan bahwa lembaganya akan terus berupaya menjadi tempat pembinaan yang tidak hanya menahan, tetapi juga memulihkan.
“Kami mendukung penuh kebijakan Presiden dalam pemulihan keadilan nasional. Ini adalah bentuk nyata komitmen kami untuk menghadirkan keadilan restoratif yang menyentuh sisi kemanusiaan,” pungkasnya. [nh]