Senin, 18 Mei 2026
Beranda / Politik dan Hukum / SEI Nilai Implementasi UU Perlindungan Nelayan di Aceh Belum Berjalan

SEI Nilai Implementasi UU Perlindungan Nelayan di Aceh Belum Berjalan

Sabtu, 17 Januari 2026 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Peneliti Kebijakan Perairan Laut Aceh dari SEI, Crisna Akbar. Dokumen untuk dialeksis.com.


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Lembaga pendampingan hukum lingkungan Sumatera Environmental Initiative (SEI) menilai implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan di Aceh hingga kini belum berjalan secara efektif.

Penilaian tersebut terlihat dari belum terpenuhinya hak nelayan kecil, nelayan tradisional, dan nelayan buruh atas jaminan sosial yang menjadi kewajiban negara.

Peneliti Kebijakan Perairan Laut Aceh dari SEI, Crisna Akbar, mengatakan salah satu instrumen penting dalam pelaksanaan undang-undang tersebut adalah Kartu KUSUKA, yang seharusnya menjadi pintu masuk nelayan untuk memperoleh perlindungan sosial, termasuk asuransi jiwa, jaminan ketenagakerjaan, dan perlindungan kecelakaan kerja.

“Pertanyaannya sederhana, apakah pemerintah sudah membayarkan premi jaminan sosial itu kepada nelayan? Jawabannya belum,” kata Crisna kepada media dialeksis.com, Sabtu, 17 Januari 2026.

Menurutnya, lemahnya implementasi UU 7/2016 semakin terasa ketika nelayan di wilayah pesisir Aceh harus menghadapi bencana banjir dan dampak hidrometeorologi lainnya tanpa perlindungan yang memadai. 

Pemerintah daerah, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi, dinilai belum menyediakan alokasi anggaran khusus untuk pembayaran premi asuransi nelayan kecil dan nelayan tradisional.

“Alasan yang sering disampaikan adalah tidak adanya anggaran. Padahal, undang-undang secara tegas mewajibkan pemerintah membayar premi jaminan sosial bagi nelayan kecil dan nelayan tradisional,” tegasnya.

SEI juga menyoroti kondisi nelayan buruh. Berdasarkan data lapangan yang diperoleh Crisna melalui penelitian akademik, dari ribuan nelayan buruh, seperti di kawasan Lampulo”hanya sekitar 2.000 orang yang tercatat memiliki jaminan sosial, baik BPJS Ketenagakerjaan, asuransi jiwa, maupun kecelakaan kerja.

“Itu pun tidak seluruhnya dibayarkan oleh pemilik kapal. Sebagian ditanggung pemilik kapal, sebagian lagi dibayar sendiri oleh nelayan. Ini menunjukkan skema perlindungan nelayan belum berjalan sebagaimana amanat undang-undang,” ujarnya.

Crisna menilai mandeknya implementasi UU 7/2016 juga disebabkan belum adanya peraturan menteri yang komprehensif sebagai aturan turunan teknis. Akibatnya, regulasi tersebut tidak mampu diterjemahkan ke dalam kebijakan konkret di lapangan.

“Undang-undangnya ada, tapi tidak diturunkan ke dalam aturan teknis yang jelas. Akhirnya perlindungan nelayan hanya berhenti di atas kertas,” katanya.

Secara hukum, lanjut Crisna, nelayan yang telah memiliki Kartu KUSUKA dan terdaftar sebagai nelayan resmi memiliki dasar kuat untuk menuntut kehadiran negara, termasuk dalam konteks perlindungan pascabencana.

“KUSUKA sudah cukup kuat untuk melegitimasi status mereka sebagai nelayan. Jika terjadi bencana, mereka berhak mempertanyakan, di mana jaminan negara untuk kami?” ujarnya.

Namun, kondisi di lapangan menunjukkan sebagian besar nelayan memilih diam dan menerima keadaan. Menurut Crisna, sikap tersebut bukan bentuk kepasrahan, melainkan akibat tidak adanya pilihan hidup dan akses ke mekanisme pengaduan yang efektif.

“Mereka tidak tahu harus mengadu ke mana. Narasi yang muncul adalah ‘ya sudah, jalani saja’. Ini bukan pasrah, tapi keterpaksaan,” ungkapnya.

Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan, jumlah nelayan Aceh yang terdaftar dalam sistem KUSUKA mencapai 6.646 orang. Angka tersebut dinilai masih jauh dari total nelayan yang ada, terlebih tidak semua pemilik KUSUKA benar-benar berprofesi sebagai nelayan aktif.

Di sisi lain, banyak nelayan yang pesimis mengurus KUSUKA karena menilai kartu tersebut belum memberikan manfaat nyata.

SEI pun mendorong pemerintah pusat dan daerah agar serius menjalankan amanat UU 7/2016, khususnya dalam memastikan jaminan sosial bagi nelayan yang rentan terdampak bencana dan tekanan ekonomi.

“Sebagian nelayan bilang, buat apa KUSUKA kalau tidak ada perlindungan yang benar-benar dirasakan,” tutup Crisna.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI