Beranda / Politik dan Hukum / Sekretaris Fraksi PKS DPRK Banda Aceh: Hentikan Nikah Liar, Perkuat Penegakan Syariat

Sekretaris Fraksi PKS DPRK Banda Aceh: Hentikan Nikah Liar, Perkuat Penegakan Syariat

Senin, 13 Januari 2025 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn

Sekretaris Fraksi PKS DPRK Banda Aceh Tuanku Muhammad. Foto: Net


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sekretaris Fraksi PKS DPRK Banda Aceh Tuanku Muhammad, S.Pd.I. M.Ag., menyoroti fenomena maraknya praktik nikah liar di wilayah Kota Banda Aceh yang dinilai semakin mengkhawatirkan. 

Informasi tersebut muncul saat rapat koordinasi yang digelar Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh bersama sejumlah instansi terkait pada Kamis (9/1/2025) di Kantor MPU Kota Banda Aceh. 

Muhammad menegaskan bahwa nikah liar tidak hanya bertentangan dengan hukum negara tetapi juga melanggar syariat Islam yang menjadi landasan kehidupan masyarakat Aceh. 

“Praktik nikah liar ini harus dihentikan segera. Selain mencoreng nilai agama, hal ini juga menimbulkan banyak masalah sosial seperti status anak dan hak waris,” tegasnya.

Menurut Muhammad, salah satu akar permasalahan dari fenomena ini adalah kurangnya pemahaman masyarakat tentang pentingnya pencatatan pernikahan yang sah. 

“Edukasi kepada masyarakat menjadi kunci utama. Kita harus memberikan pemahaman bahwa pencatatan pernikahan bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan kewajiban agama dan negara,” ujarnya kepada Dialeksis saat dihubungi, Minggu (12/01/2025).

Langkah Solusi yang Didorong Ketua DPRK

Dalam kesempatan tersebut, Muhammad mengusulkan beberapa langkah konkret untuk mengatasi masalah nikah liar di Banda Aceh. Irwansyah mendorong pemerintah daerah dan MPU untuk lebih aktif memberikan penyuluhan kepada masyarakat melalui pengajian, seminar, dan diskusi publik. 

“Kita perlu melibatkan semua pihak, termasuk ulama dan tokoh masyarakat, untuk menyampaikan pentingnya pernikahan yang sah,” katanya.

Sekretaris Fraksi PKS ini juga menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap praktik nikah liar. Ia meminta aparat penegak hukum dan lembaga terkait untuk bertindak tegas terhadap pelaku dan pihak-pihak yang memfasilitasi nikah liar.

Solusi lain disampaikan Muhammad menyoroti pentingnya mempermudah akses pelayanan pencatatan pernikahan, terutama bagi masyarakat yang tinggal di daerah terpencil. 

“Kita harus memastikan semua warga dapat mengurus pernikahan mereka tanpa kendala administratif atau geografis,” jelasnya.

Ia juga mendukung penerapan sanksi yang lebih tegas bagi para pelaku nikah liar agar memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi masyarakat lainnya.

Muhammad berharap langkah-langkah yang diambil bersama ini dapat menciptakan perubahan nyata dan menjadikan Banda Aceh sebagai kota yang lebih taat syariat. 

“Persoalan ini tidak dapat diselesaikan secara parsial. Dibutuhkan kerja sama dan komitmen semua pihak, mulai dari pemerintah, ulama, hingga masyarakat, untuk menyelesaikan masalah ini,” pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI