DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menyambut positif putusan kasasi Mahkamah Agung yang menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terkait keabsahan Kolegium Kesehatan Indonesia periode 2024-2028.
Putusan tersebut dinilai memberikan kepastian hukum bagi tenaga medis dan praktisi kesehatan mengenai legalitas keanggotaan kolegium.
Staf Ahli Menteri Bidang Hukum Kemenkes, Indah Febrianti, mengatakan proses hukum yang berlangsung menjadi bagian dari mekanisme konstitusional untuk memperjelas peran dan posisi kelembagaan kolegium.
Menurut dia, putusan ini sekaligus menegaskan bahwa langkah penataan yang dilakukan pemerintah sejalan dengan arah kebijakan yang sebelumnya ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi.
“Putusan ini menjadi titik terang dalam memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat eksistensi kolegium sebagai pilar ilmu pengetahuan kesehatan,” ujar Indah dalam pernyataan resmi yang diterima pada Selasa (17/3/2026).
Ia menambahkan, dinamika selama proses persidangan perlu dilihat sebagai bagian dari upaya penyempurnaan organisasi agar lebih profesional dan seimbang. Pemerintah, kata dia, berupaya memastikan tidak ada intervensi yang dapat mengganggu independensi keilmuan.
Sejalan dengan pertimbangan majelis hakim, pemerintah menegaskan perannya terbatas pada fasilitasi dan koordinasi guna menciptakan ekosistem kesehatan yang kondusif. Sementara itu, kolegium tetap memiliki otonomi dalam menyusun standar kompetensi dan kurikulum pendidikan secara mandiri.
Kemenkes juga menekankan bahwa Kolegium Kesehatan Indonesia bersifat inklusif, dengan proses seleksi terbuka bagi para pakar, akademisi, dan praktisi dari berbagai latar belakang, termasuk anggota kolegium sebelumnya.
Melalui putusan ini, pemerintah mengajak seluruh pemangku kepentingan di sektor kesehatan untuk kembali bersinergi dalam menjaga mutu pendidikan profesi serta keselamatan pasien.
Kemenkes berharap kepastian hukum tersebut dapat memperkuat transformasi sistem kesehatan nasional sekaligus meningkatkan kualitas layanan kesehatan di Indonesia. [in]