DIALEKSIS.COM | Aceh Tengah - Unit Reserse Kriminal Polres Aceh Tengah mengamankan dua remaja berinisial AL dan AT (15), yang diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak perempuan yang masih berumur 14 tahun.
Kedua remaja yang merupakan saudara kembar dan masih duduk di bangku SMA berasal dari Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah.
Kapolres Aceh Tengah melalui Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi mengungkapkan, korban dijemput dari rumahnya sekitar pukul 01.00 WIB oleh salah satu teman, lalu dibawa rumah pelaku.
Di lokasi tersebut, pelaku melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban secara bergantian oleh tersangka.
“Tersangka saudara kembar, pertama korban dilecehkan oleh abang lalu oleh adiknya,” terang Deno Wahyudi kepada Dialeksis, Rabu (24/9/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut Kasar, sebelumnya korban tidak merasa curiga kepada pelaku lantaran mereka merupakan teman dalam satu lingkungan pergaulan, sehingga korban tidak merasa curiga saat diajak pergi.
Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri bercerita kepada orang tuanya. Merasa tidak terima atas peristiwa yang menimpa anaknya, pihak keluarga melaporkannya ke kepolisian.
“Penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum serta pakaian yang dikenakan korban saat kejadian,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti, lalu kedua terduga pelaku diamankan di rumahnya pada 23 September 2025. Guna penyelidikan lebih lanjut.
Kasat menyebutkan, meskipun pelaku masih di bawah umur, proses hukum tetap berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Kasus ini diproses berdasarkan Pasal 50 jo 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2024 tentang Hukum Jinayat, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Keduanya terancam hukuman cambuk antara 50 hingga 100 kali, denda 1.500 sampai 2.000 gram emas murni, atau hukuman penjara maksimal 200 bulan, sesuai hasil persidangan di Mahkamah Syar’iyah,” sebutnya.
Kepolisian mengimbau kepada para orang tua untuk lebih aktif mengawasi aktivitas anak, terutama di malam hari, serta memberikan pendampingan dalam penggunaan handphone guna mencegah tontonan konten tidak pantas atau konten negatif.
“Kejadian ini terjadi bisa dipicu akibat pergaulan bebas dan akses yang tidak terkontrol dapat berdampak pada perilaku mereka,” pungkasnya.