DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kritik terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh belakangan dinilai mulai keluar dari substansi dan cenderung menyerang ranah pribadi.
Sorotan ini mengemuka setelah pernyataan yang dikeluarkan oleh Sekretaris Wilayah Himpunan Mahasiswa Politik Indonesia (HIMAPILINDO) M. Ikbal Farabi yang menilai Sekda Aceh gagal memahami tugas pokok dan fungsinya.
Menanggapi hal itu, pemerhati sosial politik dan kebijakan publik Aceh, Syahril Ramadhan, menilai arah kritik yang berkembang justru semakin kabur dan terkesan dipaksakan.
“Saya membaca pernyataan adik-adik mahasiswa yang tergabung dalam Himapilindo kok kaya semakin dipaksakan ya! Semakin hilang arah,” kata Syahril, Kamis (26/3/2026).
Ia menegaskan, setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, termasuk mengkritik pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Namun, kritik tersebut harus disampaikan secara objektif dan berbasis persoalan nyata.
Menurut dia, kritik seharusnya diarahkan pada persoalan substansial, seperti lemahnya kepemimpinan atau kebijakan, bukan membangun narasi yang menyesatkan dan menggiring opini seolah-olah terdapat kesalahan yang belum tentu terbukti.
"Kita sepakat berdemokrasi dengan menghargai hak-hak semua pihak untuk berpendapat, mengkritik semua pemangku kepentingan, bukan hanya pemerintah. Itulah yang maksudkan dengan kritik. Tetapi harus dilakukan secara profesional dan proporsional, bukan menciptakan narasi yang menyesatkan,” ujarnya.
Ia tidak membantah ada kesalahan atau kelemahan-kelemahan pada pihak pemerintahan dan kebijakan pejabat negara. Namun mengasumsikan birokrat berpolitik sehingga tidak fokus pada penyelenggaraan pemerintahan itu adalah suatu hal yang naif. Karena selama ini pemerintahan Aceh itu berjalan dan mengalir, jikapun ada keterlambatan kebijakan atau realisasi anggaran itu lebih kepada azas kehati-hatian birokrasi.
"Pemerintah itu karena sistemiknya telah salah kaprah, maka siapapun pejabat akan salah dalam mengambil kebijakan. Maka dari itu sikap kehati-hatian adalah suatu pemikiran yang lebih bisa dipertanggung jawabkan. Sehingga jika terjadi suatu keterlambatan dalam eksekusi suatu kebijakan atau realisasi anggaran adalah hal realistis disisi birokrasi," lanjut Syahril.
Lebih lanjut, Syahril menilai kritik yang tidak berbasis kompetensi dan pemahaman yang memadai cenderung tidak menghasilkan dampak atau perhatian dari pihak yang dikritik.
"Kritik kadang bukan lahir dari sisi keahlian (kompetensi), pengetahuan (insight), dan permasalahan (problematika) sehingga jikapun kita minta atensi pihak berwenang ujung-ujungnya akan nihil hasilnya," ucapnya.
Ia mengibaratkan kritik seperti gugatan di pengadilan yang harus memiliki dasar materiil dan formil yang jelas. “Kalau kritik tidak memiliki landasan yang kuat, akhirnya kita membaca pernyataan yang ngawur, sehingga tidak punya landasan untuk melahirkan atensi,” ucapnya.
Syahril berharap semua pihak dapat menjaga kualitas kritik agar tetap berlandaskan nilai intelektualitas dan moral. Ia menekankan bahwa kritik tidak harus selalu menawarkan solusi, tetapi setidaknya mampu mengidentifikasi persoalan secara jelas.
"Bagi saya kritik itu tidak harus membangun, kritik cukup mampu menyampaikan objek problematika. Toh yang mengkritik merupakan orang-orang yang tidak terlibat dalam lingkungan pemangku kebijakan, tidak punya tanggung jawab untuk memberi solusi. Namun setiap pengkritik itu wajib menjaga nilai-nilai intelektualitas dan moral dengan tidak membangun narasi sesat dan menyerang privasi pihak yang dikritik. karena itu sudah keluar dari prinsip kritik yang berkualitas,” tutupnya. [red]