kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / Sidang Gugatan Ayah Murhaban Kembali Ditunda Gegara DPP PPP Tidak Hadir

Sidang Gugatan Ayah Murhaban Kembali Ditunda Gegara DPP PPP Tidak Hadir

Kamis, 08 Juni 2023 21:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Kuasa hukum H Murhaban Makam, Imran Mahfudi SH MH. [Foto: Ist.]

DIALEKSIS.COM | Hukum - Pengadilan Negeri Banda Aceh kembali menggelar sidang gugatan perdata yang diajukan oleh H Murhaban Makam terhadap Anwar Idris, Darmawan, DPP PPP, dan DPW PPP Aceh, Kamis (8/6/2023).

Sidang perdata itu digelar terkait pemberhentian Ayah Murhaban, sapaan karib H Murhaban Makam, sebagai anggota partai dan PAW sebagai anggota DPR Aceh.

Kuasa hukum Ayah Murhaban, Imran Mahfudi SH MH membenarkan hari ini sidang gugatan kembali digelar setelah sebelumnya tanggal 25 Mei 2023 tertunda, karena DPP PPP sebagai Tergugat III tidak hadir ke persidangan.

"Sayangnya hari ini pun DPP PPP selaku Tergugat III kembali tidak hadir walaupun sudah dipanggil secara patut, sehingga Majelis Hakim memutuskan kembali menunda persidangan pada tanggal 22 Juni 2023," ucap Imran, melalui keterangan tertulis yang diterima Dialeksis.com, Kamis (8/6/2023).

Sidang dipimpin oleh H Hamzah Sulaiman, dihadiri oleh Kuasa Penggugat, Kuasa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat IV.  [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda