kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / Sidang Perkara Jalan Aceh Timur, Penasihat Hukum Dua PPTK Bantah Dakwaan JPU

Sidang Perkara Jalan Aceh Timur, Penasihat Hukum Dua PPTK Bantah Dakwaan JPU

Senin, 27 November 2023 22:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Kasibun Daulay dan Faisal Qasim. [Foto: ist.]


DIALEKSIS.COM | Aceh - Penasihat Hukum dua orang PPTK pada dua perkara dugaan tipikor yaitu perkara dugaan korupsi paket pekerjaan Peningkatan Struktur Jalan Beusa Seubrang, Kecamatan Pereulak Barat, Kabupaten Aceh Timur yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2021 pada Dinas PUPR Aceh Timur, dan perkara dugaan korupsi paket pekerjaan lanjutan pengasapalan jalan Rantau Panjang - Alue Tuwi, Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2021 pada Dinas PUPR Aceh Timur membantah dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur.

Bantahan tersebut dituangkan dalam bentuk nota Eksepsi yang dibacakan oleh para Penasihat Hukum Terdakwa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh hari Kamis (23/11/2023).

Tim Penasihat Hukum Terdakwa Az & Terdakwa KU yang terdiri dari Kasibun Daulay, SH, Faisal Qasim SH MH, Rahmat Fadhli SH MH & Gibran Z Kausar, SH dalam nota Eksespinya pada persidangan menyebutkan bahwa Dakwaan yang sampaikan oleh JPU terhadap kedua Terdakwa seharusnya tidak sah & batal demi hukum, karena menurut pihaknya banyak uraian dalam dakwaan tersebut Keliru sehingga mengakibatkan dakwaan tersebut menjadi kabur (obscuur libel) dan salah orang (error in persona).

"Dakwaan Jaksa Penuntut Umum keliru, JPU tidak menguraikan peristiwa pidana secara jelas & utuh terkait tupoksi para pelaku & pejabat pada pelaksanaan proyek tersebut. sehingga mengakibatkan dakwaan tersebut menjadi kabur (obscuur libel) & salah orang (error in persona). Maka sudah seharusnya dakwaan tersebut tidak sah & batal demi hukum," uap Faisal Qasim.

Lebih lanjut, Penasihat Hukum lainnya Kasibun Daulay secara bergantian membantah dakwaan JPU, Ia menyoroti kualitas dakwaan JPU khususnya terkait peran KPA pada dua kegiatan itu. yang mana menurut ia dalam dakwaannya seolah KPA dibiarkan lepas tanggung jawab begitu saja oleh JPU. 

"Terlebih kekeliruan yang nyata menurut kami adalah bahwa JPU memposisikan seolah-olah PPTK dalam proyek ini adalah berperan sebagai KPA secara Tupoksi, padahal yang punya kewenangan dan kendali penuh atas proyek itu adalah KPA, karena dia tandatangan kontrak pekerjaan & ia pula yang menyetujui pembayaran uang pekerjaan," ujar Kasibun dengan nada sedikit meninggi.

Menurutnya, tupoksi PPTK dalam setiap pengadaan barang dan jasa adalah hanya pada tataran membantu tugas yang aslinya ada pada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), jadi seharusnya perbuatan untuk menjalankan perintah jabatan yang diberikan oleh kuasa yang berhak yaitu KPA dalam hal ini, tidak dipidana. Hal tersebut menurutnya sesuai dengan Pasal 51 (1) KUHP yang biasa disebut ambitelijk bevel.

"Oleh karena itu menurut pihak kami, sudah seharusnya JPU harus mendakwa juga saudara ZARLIANSYAH ST M.Si sebagai Tersangka utama dalam perkara ini, karena dia lah yang paling bertanggungjawab dalam proyek ini. Dimana selain tupoksinya sebagai KPA, saudara Zarliansyah ST MSi ini juga yang menandatangani kontrak pekerjaan bersama kontraktor pelaksana," tegas Kasibun Daulay.

Penasihat Hukum lainnya, Gibran Z. Qausar menyoroti kualitas dakwaan JPU dari segi pembayaran prestasi kerja dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) yang mana menurutnya disitu sudah terang dan jelas diatur mengenai hubungan kontraktualnya. 

"Siapa yang berkontrak dia yang membayar. Dokumen tagihan, laporan, dan foto lapangan itu disiapakan oleh penyedia/kontraktor diajukan kepada KPA dan dengan diawasi oleh Konsultan Pengawas, dan PPTK hanya meneruskan dokumen-dokumen itu kepada KPA," ujar Gibran.

Rahmat Fadhli, Penasihat Hukum lainnya menambahkan bahwa dalam kedua paket proyek jalan tersebut terdiri dari dua PPTK yang berbeda, tapi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dijabat oleh satu orang yang sama yaitu Zarliansyah ST MSi. Sehingga pihaknya menduga ada semacam upaya pembiaran dari JPU untuk tidak menjerat KPA tersebut.

"Kami menilai Dakwaan JPU mencoba mengaburkan peran dari Kuasa Pengguna Anggaran, sehingga menurut kami ini akan berpotensi mengaburkan banyak fakta-fakta hukum lainnya . Maka menurut kami, sangat beralasan Surat Dakwaan JPU ini harus Batal Demi Hukum," tutup Advokat Rahmat Fadhli. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda