DIALEKSIS.COM | Bener Meriah - Kepolisian Resor Bener Meriah melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengan menangkap satu orang tersangka berinisial lA (28), yang diketahui merupakan seorang mahasiswa.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (23/5/2025) di Desa Simpang Rahmat, Kecamatan Gajah Putih, Kabupaten Bener Meriah.
Kapolres Bener Meriah melalui Kasat Resnarkoba AKP Roby Afrizal, S.H., M.H. menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di wilayah tersebut.
"Sekitar pukul 18.00 WIB, tim kami berhasil mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan di rumahnya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat merupakan narkotika jenis ganja," ujar AKP Roby dalam keterangan tertulis kepada Dialeksis, Minggu (25/5/2025).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu: 25 bungkus kertas nasi warna coklat berisi ganja, 2 kantong plastik (hitam dan biru) berisi ganja, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna pink Nopol BL 3459 GAA, 1 unit ponsel Oppo merah maroon, Uang tunai Rp 100.000, 1 timbangan elektronik, 5 lembar kertas bungkus nasi Dengan berat total ganja yang diamankan mencapai 1,3 kilogram brutto.
Tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bener Meriah guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Saat ini kami telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, serta menyiapkan pengiriman barang bukti ke Labfor Medan untuk uji laboratorium," tambahnya.
Kapolres Bener Meriah menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak berwajib.