Status Tahanan 2 Terdakwa Korupsi RS Arun Lhokseumawe Berubah
Font: Ukuran: - +
Reporter : Rizkita Gita
DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, berubah status tahanan, yaitu terdakwa Hariadi berubah status tahanan dari Lembaga Pemasyarakatan Banda Aceh menjadi tahanan kota, sementara Suaidi Yahya, menjadi tahanan rumah.
Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Gautama, pada Jumat (5/1/2024) menyebutkan, status tahanan kedua terdakwa berubah karena majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh telah mengabulkan perubahan status keduanya.
"Hakim sudah memeberikan status tahanan kota untuk Hariadi dan tahanan rumah untuk Suaidi Yahya. Karena proses persidangan, kewenangannya ada di majelis hakim," kata Therry kepada Dialeksis.com Jumat siang.
Hingga saat ini proses sidang masih berjalan. Terdakwa Hariadi sudah di luar Lembaga pemasyarakatan terhitung sejak 19 Desember 2023 lalu. Sedangkan Terdakwa Suaidi Yahya menjadi tahanan rumah kerana menderita sakit stroke sehingga tidak bisa menjalani persidangan secara langsung yaitu dilakukan secara daring dari rumahnya di Kota Lhokseumawe.
“Informasi semetara itu dulu, nanti kita update kembali informasi terbarunya,” pungkasnya.
Untuk diketahui, penyidik Kejari Lhokseumawe menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan Korupsi PT RS Arun. Mereka adalah Hariadi selaku eks Direktur PT RS Arun dan Suaidi Yahya , mantan walikota Lhokseumawe. Jaksa menduga kerugian kasus ini sebesar Rp 44 miliar.
- Remaja Diduga Dianiaya Satpol PP Lhokseumawe, Orang Tua Korban Proses Hukum
- Susun RPJPD 2025-2045, Pj WaliKota Lhokseumawe Minta Bappeda Jaring Masukan Stakeholder
- Pendaftaran Pengawas TPS Dibuka Hari Ini, Panwaslih Lhokseumawe Butuh 489 Orang
- Pj Walikota Lhokseumawe Serahkan Bantuan CSR RSIA Abby bagi 12 Penjahit Sepatu