Senin, 18 Mei 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Status Tersangka Indra Iskandar oleh KPK Dinyatakan Tidak Sah

Status Tersangka Indra Iskandar oleh KPK Dinyatakan Tidak Sah

Minggu, 19 April 2026 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar. [Foto: net]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar.

Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa, 14 April 2026, hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiharto menyatakan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Indra tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dalam amar putusan Nomor 31/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Sel, hakim menyatakan tindakan KPK menetapkan Indra sebagai tersangka melalui Surat Perintah Penyidikan tertanggal 19 Januari 2024 merupakan perbuatan sewenang-wenang dan bertentangan dengan hukum.

“Menyatakan perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka ... merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan telah bertentangan dengan hukum, karenanya dinyatakan batal demi hukum,” demikian kutipan putusan yang dibacakan di persidangan dilansir media dialeksis.com, Minggu (19/4/2026).

Sebelumnya, KPK menetapkan Indra Iskandar sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020. Dalam kasus tersebut, Indra diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tidak menerima penetapan itu, Indra mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 27 Februari 2026. Dalam permohonannya, ia mendalilkan bahwa penetapan tersangka dilakukan tanpa memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah serta tanpa adanya pemeriksaan terhadap dirinya sebagai calon tersangka.

Hakim dalam pertimbangannya menilai bahwa penetapan tersangka oleh KPK tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup. Bahkan, majelis menilai penyidik justru baru mengumpulkan bukti setelah penetapan tersangka dilakukan.

“Penetapan Tersangka kepada Pemohon tidak didasarkan pada dua alat bukti yang sah dan pemeriksaan calon tersangka, hal mana tentunya bertentangan dengan ketentuan KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi,” demikian pertimbangan hakim dalam putusan tersebut.

Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, hakim menyimpulkan bahwa penetapan tersangka terhadap Indra Iskandar tidak sah secara hukum. [nh]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI