kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / Suprijal Yusuf Ikut Kampanye Bustami Hamzah, Netralitas Pegawai BPKS Dipertanyakan

Suprijal Yusuf Ikut Kampanye Bustami Hamzah, Netralitas Pegawai BPKS Dipertanyakan

Senin, 28 Oktober 2024 19:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi
Tangkapan layar pemberitaan di media dan konfirmasi via WA. [Foto: Naufal Habibi/dialeksis.com]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Suprijal Yusuf, Deputi Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS), yang dikabarkan menghadiri kegiatan kampanye Calon Gubernur Bustami Hamzah. 

Kehadiran Suprijal sebagai bagian dari tim sukses (timses) ini menuai beragam reaksi, terutama di kalangan masyarakat dan pengamat netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Muncul kekhawatiran bahwa keterlibatan pejabat publik dalam kegiatan politik bisa mencederai prinsip netralitas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh ASN.

Dilansir media dialeksis.com dalam pemberitaan media Serambi Indonesia pada Senin, 28 Oktober 2024, dengan link https://aceh.tribunnews.com/2024/10/28/cagub-bustami-hamzah-diadang-massa-saat-memasuki-pedalaman-aceh-utara.

Pemberitaan itu menyoroti peristiwa saat Bustami Hamzah menghadapi aksi pengadangan massa di kawasan pedalaman Aceh Utara. 

"Menurut keterangan Suprijal Yusuf yang ikut dalam rombongan, rute ini sebenarnya dipilih secara tiba-tiba, karena memang tidak ada dalam agenda kegiatan cagub Bustami," isi tulisan media Serambi Indonesia yang dilansir media dialeksis.com. 

Suprijal Yusuf yang disebut turut mendampingi Bustami mengungkapkan kepada media bahwa rute yang ditempuh adalah keputusan mendadak dan tidak termasuk dalam agenda resmi calon gubernur. Namun, pernyataan ini justru menguatkan kesan keterlibatannya dalam timses Bustami, yang menimbulkan polemik.

Menanggapi isu keterlibatan ASN dalam kampanye, Kepala BPKS, Iskandar Zulkarnaen, menerbitkan surat edaran terkait netralitas pegawai di lingkungan BPKS dalam Pilkada. 

Surat edaran tersebut, dengan Nomor 5 Tahun 2024, menegaskan pentingnya ASN BPKS menjaga netralitas selama pelaksanaan Pilkada. 

Surat ini mengatur bahwa ASN dilarang menggunakan fasilitas jabatan, anggaran pemerintah, atau membuat keputusan yang menguntungkan salah satu kandidat.

Di antara poin-poin dalam edaran, ada penekanan untuk tidak menggunakan posisi ASN dalam mendukung calon kepala daerah.

Selain itu, seluruh pegawai diimbau agar tidak melibatkan diri dalam tindakan yang dapat menimbulkan kesan keberpihakan, karena akan dianggap sebagai pelanggaran kode etik dan disiplin pegawai. 

Iskandar Zulkarnaen berharap bahwa para pegawai BPKS mematuhi ketentuan ini demi menjaga profesionalisme dan kredibilitas institusi.

Media Dialeksis.com mencoba mengonfirmasi langsung kepada Suprijal Yusuf mengenai kehadirannya dalam kampanye Bustami Hamzah dan kapasitasnya saat itu. 

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, Suprijal belum memberikan respons resmi terkait hal tersebut.

Ia sempat menjawab panggilan pertama dari jurnalis Dialeksis.com, namun setelah pertanyaan dilayangkan, panggilan berikutnya diputus dan tidak ada tanggapan lebih lanjut, baik melalui telepon maupun pesan teks.

Sikap bungkam Suprijal menambah spekulasi publik terkait statusnya dalam tim sukses Bustami Hamzah. Masyarakat dan berbagai pihak menantikan klarifikasi dari Suprijal serta tanggapan resmi dari pihak BPKS. 

Situasi ini juga memicu diskusi tentang efektivitas edaran netralitas yang dikeluarkan oleh pimpinan BPKS dan pentingnya menjaga integritas ASN dan pegawai BUMN/BUMD di tengah kontestasi politik. [nh]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda