DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Aceh menilai peran lembaga penyelenggara pemilu, baik Komisi Independen Pemilihan (KIP) maupun Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih), semakin strategis dalam menjaga marwah demokrasi di daerah.
“KIP dan Panwaslih adalah garda terdepan dalam memastikan keadilan elektoral. Mereka bukan sekadar penyelenggara teknis, melainkan benteng utama agar demokrasi tetap dipercaya rakyat,” kata Syakir, Pelaksana Tugas Asisten Pemerintahan Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Aceh, ketika dihubungi Dialeksis, Senin (25/8/2025).
Menurut Syakir, tahun 2025 menjadi momentum tepat untuk melakukan refleksi sekaligus konsolidasi. Ia menekankan pentingnya pembenahan kelembagaan, penguatan kapasitas, dan penyusunan strategi baru, baik bagi KIP maupun Panwaslih.
“Kepercayaan publik adalah modal terbesar. KIP harus semakin profesional dalam penyelenggaraan teknis, Panwaslih semakin kuat dalam fungsi pengawasan. Dua lembaga ini harus saling menopang, karena tanpa itu legitimasi pemilu akan rapuh,” ujar Syakir.
Syakir menegaskan, Pemerintah Aceh berkomitmen memberi dukungan, baik dalam bentuk fasilitasi kelembagaan, koordinasi lintas sektor, maupun dukungan moral dan politik.
“Pemerintah hadir untuk memastikan KIP dan Panwaslih bekerja dengan integritas penuh,” katanya.
Syakir menyoroti tantangan baru yang dihadapi penyelenggara pemilu, mulai dari derasnya arus informasi digital hingga potensi politisasi di lapangan.
“Hoaks, disinformasi, hingga ujaran kebencian bisa dengan cepat merusak kepercayaan publik. KIP dan Panwaslih tidak boleh gagap digital. Mereka harus responsif, punya sistem pemantauan yang andal, sekaligus mampu menjaga jarak dari intervensi politik,” tegasnya.
Syakir menutup dengan menekankan bahwa kualitas demokrasi Aceh bergantung pada kredibilitas kedua lembaga itu.
“Pemilu yang adil dan dipercaya rakyat hanya bisa lahir dari KIP yang profesional dan Panwaslih yang berintegritas. Keduanya adalah garda terdepan menjaga agar demokrasi Aceh tetap bermartabat,” pungkasnya. [arn]