DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Hakim Yustisial Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berinisial SW dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar di Gedung MA, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
SW dinyatakan terbukti melanggar kode etik setelah menerima dan menggunakan uang pembayaran objek lelang senilai lebih dari Rp1,9 miliar saat menjabat Ketua Pengadilan Negeri Kudus.
Ketua Majelis Kehormatan Hakim Hamdi mengatakan, sanksi tersebut dijatuhkan karena perbuatan SW terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
“Menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (4) huruf e Peraturan Bersama MA dan KY tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” kata Hamdi saat membacakan putusan.
Kasus ini bermula dari laporan bahwa SW menerima uang sebesar Rp1,9 miliar dan Rp150 juta pada 2022. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pembayaran objek lelang berupa sebuah rumah. Namun karena proses lelang tidak dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku, uang itu dititipkan kepada SW selaku Ketua PN Kudus saat itu. Alih-alih menyetorkannya sebagai pelunasan pembayaran lelang, SW mengaku menggunakan uang tersebut untuk membangun CV pribadi, membayar kredit rumah, serta keperluan kantor.
Selain perkara tersebut, SW juga tercatat pernah dilaporkan menerbitkan penetapan yang tidak terdaftar dalam buku register PN Kudus pada 2020. Ia juga dilaporkan menguasai harta waris secara tidak prosedural serta kerap menerima pihak yang berperkara secara pribadi di ruang kerjanya. Saat menjabat Ketua PN Baturaja, SW juga disebut menerima sejumlah uang terkait pengurusan perkara dan pernah dijatuhi sanksi hakim nonpalu selama enam bulan pada 2023.
Dalam sidang, SW mengakui seluruh perbuatannya dan menyatakan berniat mengembalikan uang yang diterimanya. Namun, upaya memperoleh pinjaman bank untuk melunasi kewajiban tersebut tidak berhasil karena pengajuannya tidak mendapat rekomendasi dari Ketua PN Jakarta Selatan. SW yang didampingi tim pembela dari Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) meminta majelis mempertimbangkan kondisi kesehatannya dalam menjatuhkan putusan.
Meski demikian, MKH menilai tidak terdapat fakta baru maupun alasan yang dapat meringankan terlapor. Majelis juga mempertimbangkan bahwa SW hingga kini belum mengembalikan uang yang diterimanya.
“Perbuatan terlapor melanggar KEPPH yakni berintegritas tinggi, menjunjung tinggi harga diri, berperilaku adil, berperilaku jujur, dan bersikap profesional,” ujar Hamdi.
Atas dasar itu, MKH menguatkan rekomendasi sanksi berat yang sebelumnya diajukan Mahkamah Agung. [in]
