Selasa, 13 Mei 2025
Beranda / Politik dan Hukum / Terbukti Terima Uang, Hakim Ad Hoc PHI Medan Dipecat Tidak Hormat

Terbukti Terima Uang, Hakim Ad Hoc PHI Medan Dipecat Tidak Hormat

Senin, 12 Mei 2025 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indri

Gedung Komisi Yudisial. [Foto: dok. KY]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Mahkamah Agung (MA) bersama Komisi Yudisial (KY) melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memutuskan memberhentikan dengan tidak hormat hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan berinisial MS. Ia dinyatakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim karena menerima uang dari pihak yang sedang berperkara.

Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang MKH yang digelar di Gedung MA, Jakarta, pada Selasa (6/5/2025) lalu.

"Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan hakim," kata Wakil Ketua KY, Siti Nurdjanah, selaku Ketua Majelis.

Dari hasil pemeriksaan, MS terbukti melakukan komunikasi dengan seorang advokat dan menjanjikan bantuan dalam pengurusan setidaknya 11 perkara, termasuk perkara tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Uang yang diterimanya diduga berkaitan dengan janji tersebut.

Dalam persidangan, MS mengakui pernah menerima uang dari advokat tersebut, namun membantah bahwa uang itu merupakan bentuk suap.

“Saya memang menerima uang, tapi itu bukan suap. Itu utang, dan sudah saya kembalikan,” kata MS, hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada PN Medan, saat bersaksi di hadapan Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

Sebagai bentuk pembelaan, MS juga menyerahkan surat pernyataan dari sang advokat untuk memperkuat klaimnya. Ia menambahkan bahwa dirinya sudah dipindahkan ke Pengadilan Tinggi Medan untuk menjalani pembinaan. 

"Saya merasa sanksi sudah saya jalani," ungkapnya.

Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) turut mendampingi dan membela MS dalam persidangan. Mereka meminta agar majelis mempertimbangkan masa tugas MS selama sembilan tahun sebagai hakim ad hoc serta tanggung jawab keluarganya yang masih besar.

Namun, majelis MKH menolak pembelaan tersebut.

"Terlapor sebelumnya sudah pernah mendapat sanksi dari Mahkamah Agung berupa teguran tertulis karena bertemu pihak berperkara," tegas Siti Nurdjanah.

MS dinilai melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan Bersama MA dan KY terkait Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Pelanggaran tersebut meliputi integritas, independensi, serta larangan berhubungan dengan pihak yang berperkara.

Majelis MKH yang memeriksa perkara ini terdiri dari Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah, serta anggota KY M. Taufiq HZ, Joko Sasmito, dan Mukti Fajar Nur Dewata. Sementara itu, perwakilan dari MA adalah Hakim Agung Agus Subroto, Noor Edi Yono, dan Imron Rosyadi. [in]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
diskes
hardiknas