kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / Terdakwa Pelaku Penganiayaan Berujung Kematian Dilepaskan Oleh Majelis Hakim

Terdakwa Pelaku Penganiayaan Berujung Kematian Dilepaskan Oleh Majelis Hakim

Kamis, 09 Mei 2024 16:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajri Bugak

Usai pembacaan vonis bebas di PN Hazli bin Sulaiman (41) terdakwa kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Didampingi kuasa hukum dari LBH Keadilan Tanah Rencong. [Foto: dok. LBH Keadilan Tanah Rencong]


DIALEKSIS.COM | BireuenHazli Bin Sulaiman (41) warga Gampong Mane Meujingki Kecamatan Juli, Bireuen, terdakwa kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia atau berujung kematian dilepaskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen.

Putusan tersebut, dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Bireuen Raden Eka Pramanca CN SH MH di ruang sidang PN Bireuen, Rabu (8/5/2024).

Dalam amar putusannya Majelis Hakim Hakim berkeyakinan, Hazli Bin Sulaiman terbukti telah melakukan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya korban Nurdin bin Sulaiman akhir November 2023 lalu, sesuai dengan dakwaan JPU.

Namun, terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana karena didasarkan pada pembelaan terpaksa yang melampaui batas (Noodwer Exces). 

Melalui amar putusannya PN Bireuen Nomor 33/Pid.B/2024/PN Bir tanggal 8 Mei 2024. Selain menyatakan terdakwa terbukti telah melakukan perbuatan yang didakwakan, majelis hakim juga menetapkan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.

"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan, segera setelah putusan itu diucapkan, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," kata Majelis Hakim dalam putusannya.

Kemudian Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti satu bilah parang bergagang kayu, berbentuk melengkung ukuran 50 cm dan satu pucuk lembing dalam keadaan rusak yang ujungnya runcing, dikembalikan kepada Hazli Sulaiman serta membebankan biaya perkara kepada negara.

Dua hakim yang berpendapat sama dalam perkara itu, yakni Muhammad Luthfan Hadi Darus SH dan M Muchsin Alfahrasi Nur SH, dengan panitera pengganti Mudasir SH.

Penasehat hukum terdakwa, Muhammad Ari Saputra SH MH kepada Dialeksis.com, Kamis (9/5/2024) mengucapkan rasa apresiasi setinggi-tingginya terhadap majelis hakim PN Bireuen atas putusan yang adil atas perkara tersebut.

Menurutnya, tidak semua perkara pidana yang didakwakan oleh JPU, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah di mata hukum.

Salah satu contohnya, perkara Hazli Sulaiman ini.

"Meskipun klien kami melakukan perbuatan yang menyebabkan meninggalnya orang lain, tapi karena membela diri secara terpaksa, sehingga tidak dapat dipidanakan,” jelas Ari Saputra didampingi Afrizal dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Tanah Rencong

Kata Muhammad Ari Saputra peristiwa itu mengedukasi masyarakat, bahwa masih ada keadilan di mata hukum. Kendati, melakukan perbuatan yang merugikan orang lain, namun apabila terpaksa dan atas dasar demi membela diri, maka tak dapat dijerat pidana.

Atas putusan tersebut JPU dari Kejari Bireuen akan mengajukan kasasi. Hal ini sebagaimana dikatakan Kajari Bireuen Munawal Hadi. 

"Iya, kita akan ajukan kasasi," kata Kajari Bireuen saat dikonfirmasi Dialeksis.com. [faj]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda