Senin, 18 Mei 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Terdakwa Ujaran Kebencian via TikTok di Banda Aceh Ajukan Plea Bargaining

Terdakwa Ujaran Kebencian via TikTok di Banda Aceh Ajukan Plea Bargaining

Kamis, 30 April 2026 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian resmi digelar di Pengadilan Negeri Banda Aceh pada Kamis (30/4/2026). [Foto: Dokumen untuk dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian resmi digelar di Pengadilan Negeri Banda Aceh pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Sidang tersebut menghadirkan terdakwa berinisial DS (31), yang didakwa menyebarkan konten bermuatan kebencian melalui media sosial.

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Suhendri, melalui keterangan resmi yang disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Muhammad Kadafi, menjelaskan bahwa perkara ini telah masuk tahap persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tim JPU yang terdiri dari Devi Safliana dan Mursyid mendakwa terdakwa dengan dakwaan subsidaritas. Pada dakwaan primair, terdakwa diduga melanggar Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sementara pada dakwaan subsidair, terdakwa dijerat Pasal 300 huruf a, b, dan c dalam undang-undang yang sama.

Dalam surat dakwaan, JPU menguraikan bahwa DS diduga menyebarkan konten melalui siaran langsung di platform TikTok dengan akun @tersadarkan5758.

Konten tersebut berisi pernyataan yang dinilai mengandung unsur permusuhan, penghinaan, serta ajakan yang dapat menimbulkan kebencian terhadap agama tertentu di Indonesia.

“Perbuatan terdakwa diduga memenuhi unsur tindak pidana ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kadafi kepada media dialeksis.com, Kamis (30/4/2026).

Usai pembacaan dakwaan, terdakwa secara lisan di hadapan majelis hakim mengajukan pengakuan bersalah atau plea bargaining sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Hukum Acara Pidana. Namun, majelis hakim meminta agar pengajuan tersebut disampaikan secara tertulis sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sidang akan dilanjutkan pada 11 Mei 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.

Kejaksaan Negeri Banda Aceh menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional dan transparan, mengingat isu ujaran kebencian dinilai sensitif serta berpotensi mengganggu kerukunan antarumat beragama di masyarakat. [nh]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI