Kamis, 21 Agustus 2025
Beranda / Politik dan Hukum / Tersangka Pencurian di Aceh Selatan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tersangka Pencurian di Aceh Selatan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kamis, 21 Agustus 2025 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Tahap II Kasus Pencurian, Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan. Foto: Polres Aceh Selatan 


DIALEKSIS.COM | Aceh Selatan - Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh melalui Unit 1 Pidum melaksanakan kegiatan Tahap II, yakni pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Rabu, 20 Agustus 2025.

Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan Negeri Aceh Selatan melalui surat resmi Nomor B-1839/L.1.19/Eoh.1/08/2025. Kedua tersangka yang diserahkan adalah HH (28), warga Gampong Seuneubok Pusaka, Trumon Timur, serta LH (27), warga Gampong Kreung Luas, Trumon Timur.

Kasus ini berawal dari laporan polisi dengan Nomor LP/B/2/V/2025/SPKT/RES ASEL/POLDA ACEH pada 23 Mei 2025, terkait dugaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan 5 Jo Pasal 362 Jo Pasal 480 KUHPidana. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik Sat Reskrim Polres Aceh Selatan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti yang kemudian dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H.,M.H., menyampaikan, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu unit handphone Android merek VIVO V40 5G warna jingga (peach), satu kotak handphone, serta slip pembelian. Seluruh barang bukti tersebut diserahkan bersama para tersangka sebagai bagian dari kelengkapan proses hukum yang berjalan.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa proses pelimpahan tahap II berjalan dengan aman dan lancar, “Polres Aceh Selatan akan terus berkomitmen mendukung program Commander Wish Kapolri Presisi dalam peningkatan kinerja penegakan hukum, guna memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat, ” tutup Kasat Reskrim.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

perkim, bpka, Sekwan
riset-JSI