Kamis, 26 Juni 2025
Beranda / Politik dan Hukum / Terungkap 25 Hektare Ladang Ganja di Aceh, Pemilik Masih DPO

Terungkap 25 Hektare Ladang Ganja di Aceh, Pemilik Masih DPO

Rabu, 25 Juni 2025 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Pemusnahan ladang ganja di Kabupaten Nagan Raya. [Foto: Humas Polri]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap keberadaan ladang ganja yang tersebar di delapan titik dengan luas mencapai 25 hektare di Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menjelaskan ladang ganja tersebut berhasil ditemukan setelah penyidik mengungkap tindak pidana narkoba berupa ganja kering seberat 27 kilogram di Bener Meriah, Aceh, pada akhir 22 Mei 2025 yang lalu.

Polisi menangkap tersangka YH selaku kurir dan tersangka lain berinisial KR yang bertugas mengemas ganja. Sedangkan dua tersangka berinisial F yang merupakan pemilik ganja dan MR masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

“F memerintahkan tersangka YH dan MR (DPO) untuk diantarkan (ganja) ke Siantar, Sumatera Utara, dengan dijanjikan upah sebesar Rp300.000,00 per kilogram dan yang melakukanpackingterhadap ganja tersebut adalah tersangka KR yang selanjutnya berhasil ditangkap,” ujar Eko dilansir pada Rabu (25/6/2025).

Penyidik kemudian bergerak cepat mencari keberadaan F dan MR, tapi keberadaan keduanya tidak ditemukan. Dalam proses penyidikan, tersangka YH mengatakan bahwa terdapat ganja yang biasa disimpan oleh F di gubuk milik F. Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita 8 kilogram ganja.

Tersangka YH, kata Eko, juga mengatakan bahwa terdapat ladang ganja milik F di daerah Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.

Kemudian tim gabungan, dari Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri bersama personel Polda Aceh, Polres Nagan Raya, Bea Cukai serta TNI mulai mencari ladang ganja milik F pada tanggal 17“19 Juni 2025 di kabupaten tersebut. Tim gabungan berhasil menemukan , lima titik lokasi ladang ganja yang diduga milik F.

Tim gabungan kembali melakukan operasi pencarian ladang ganja pada tanggal 20-22 Juni 2025, dan berhasil menemukan tiga titik lokasi lain ladang ganja, yaitu di Desa Blang Meurandeh dan di Desa Kuta Teungoh.

“Dari hasil operasi, ditemukan total sebanyak delapan titik ladang ganja dengan perkiraan luas lahan kurang lebih 25 hektare dan perkiraan umur tanaman berkisar antara 4-6 bulan, sebanyak kurang lebih 960.000 batang ganja seberat sekitar 180 ton,” jelas Eko.

Lebih lanjut, Eko membeberkan bahwa modus yang dilakukan tersangka F adalah menanam ganja pada kebun miliknya. Setelah dipanen, ganja kering dikemas di sebuah gubuk untuk selanjutnya dikirimkan oleh kurir ke pemesan. 

"Ladang ganja tersebut sudah dimusnahkan secara bertahap mulai Senin 23 Juni 2025 hingga Jumat 27 Juni 2025," tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2)junctoPasal 132 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 111 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Keberhasilan penemuan 25 hektare ladang ganja di delapan titik tersebut adalah berkat kerja sama dengan berbagai elemen, termasuk masyarakat setempat yang dikoordinasi oleh beberapa tokoh pemuda,” pungkasnya. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
dpra