kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / Terungkap, Kontraktor Proyek Jalan Rantau Panjang-Alue Tuwi Adalah Abang Kandung KPA

Terungkap, Kontraktor Proyek Jalan Rantau Panjang-Alue Tuwi Adalah Abang Kandung KPA

Kamis, 11 Januari 2024 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sidang pembuktian perkara dugaan Tipikor proyek Jalan Rantau Panjang-Alue Tuwi Kabupaten Aceh Timur di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh memunculkan fakta baru. 

Dalam pemeriksaan terdakwa dari unsur PPTK pada proyek tersebut Rabu (10/1/2024) kemarin, terungkap fakta bahwa kontraktor pelaksana pekerjaan jalan itu adalah merupakan abang kandung dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Zarliansyah, ST.

Hal tersebut sebagaimana diungkapkan oleh Terdakwa Khairul Umam ketika menjawab pertanyaan dari Penasihat Hukum.

 Menurutnya, ia baru mengetahui bahwa yang melaksanakan proyek pekerjaan jalan tersebut adalah abang kandung dari KPA di dinas PUPR Aceh Timur adalah setelah penandatanganan kontrak pekerjaan antara KPA Zarliansyah dan kontraktor pelaksana Erry Zulifan.

"Saya baru mengetahui itu (kontraktor pelaksana) abangnya pak KPA setelah adanya kontrak pekerjaan yang mulia," jawab Khairul Umam dihadapan majelis hakim.

Awalnya Penasihat Hukum Terdakwa menanyakan apakah terdakwa mengetahui bahwa kontraktor pelaksana dalam pekerjaan jalan tersebut adalah abang kandung KPA.

"Pertanyaan ini penting kami rasa, karena di persidangan yang lalu yaitu saat pemeriksaan KPA sebagai saksi, ia telah mengakui bahwa memang kontraktor dalam pekerjaan ini adalah abang kandungnya sendiri, apakah saudara juga pada saat itu tahu kalau kontraktor itu adalah abang kandung KPA?" tanya Rahmat Fadhli, salah satu Penasihat Hukum Terdakwa.

Menanggapi fakta persidangan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa Khairul Umam yang terdiri dari Faisal Qasim SH MH, Kasibun Daulay SH, Rahmat Fadhli SH MH & Gibran Z Qausar SH seusai persidangan menyebutkan bahwa terungkapnya fakta ini sangat penting, yang mana hal tersebut bisa saja membuktikan siapa sebenarnya aktor pengendali proyek tersebut, termasuk bagaimana proses lelang sehingga bisa memenangkan abang kandung KPA sebagai pemenang.

"Fakta ini sangat penting dalam rangka membongkar tabir, siapa sebenarnya aktor pengendali dan orang yang melakukan kongkalikong dalam pekerjaan tersebut, sehingga jangan ada pihak-pihak yang dizalimi dalam perkara ini, semisal PPTK yang hanya menjalankan urusan administratif dalam pekerjaan tersebut,” kata Kasibun Daulay selaku Penasihat Hukum Terdakawa Khairul Umam lainnya.

Sebagaimana diketahui sidang pembuktian perkara dugaan Tipikor proyek Jalan Rantau Panjang-Alue Tuwi Kabupaten Aceh Timur di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh memasuki tahap akhir, yang mana sidang hari Rabu kamarin mengagendakan pemeriksaan para Terdakwa & pemeriksaan Ahli pidana serta ahli pengadaan barang dan jasa yang dihadirkan oleh penasihat hukum terdakwa.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda