DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Syardani M. Syarif atau yang dikenal luas dengan nama Teungku Jamaica secara resmi melaporkan sejumlah akun media sosial ke Polda Aceh atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah yang dinilai telah merusak reputasi serta kehormatannya terkait penyaluran bantuan kemanusiaan dari Malaysia untuk korban banjir Aceh.
Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/175/VI/2026/SPKT/POLDA ACEH tertanggal 17 Juni 2026 pukul 20.05 WIB. Dalam laporan itu, Syardani melaporkan akun TikTok @BOSPON1 SABENA (Bos Pon) dan akun Facebook @Taloe Wareh atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Menurut uraian laporan yang diterima kepolisian, persoalan bermula ketika pada 12 April 2026 sekitar pukul 20.30 WIB, Syardani melihat sejumlah unggahan video di media sosial yang menuduh dirinya telah menggelapkan bantuan kemanusiaan untuk korban banjir Aceh.
Dalam video tersebut, kata Syardani, dirinya dituding mengambil barang bantuan yang dikumpulkan di sebuah gudang di Port Dickson, Negeri Sembilan, Malaysia. Bantuan yang disebut berasal dari Umah Aid Foundation itu diklaim akan disalurkan melalui Yayasan Aceh Meugah, di mana Syardani menjabat sebagai Ketua Pembina. Namun, Syardani membantah seluruh tuduhan tersebut.
Ia menegaskan tidak pernah menerima, mengambil, maupun menguasai bantuan sebagaimana yang dituduhkan oleh pihak yang dilaporkannya.
"Atas dasar itu saya merasa sangat dirugikan dan nama baik saya tercemar. Tuduhan tersebut tidak benar dan hanya merupakan fitnah yang terus disebarluaskan melalui media sosial," demikian isi laporan yang disampaikan kepada penyidik Polda Aceh.
Dalam surat permohonan yang ditujukan kepada Kapolda Aceh, Syardani menguraikan secara rinci berbagai tuduhan yang menurutnya disebarkan secara sistematis oleh Saiful Bahri atau Bos Pon melalui TikTok, Facebook, dan grup WhatsApp.
Menurut Syardani, Bos Pon sebelumnya membuat laporan polisi di Port Dickson, Malaysia, yang menyebut bantuan kemanusiaan yang terkumpul di gudang Taman Ria Lot 2028 Port Dickson telah diambil oleh dirinya untuk dibawa ke Aceh.
Ia menyebut laporan tersebut kemudian disebarluaskan ke berbagai platform media sosial, termasuk grup WhatsApp komunitas masyarakat Aceh di Malaysia.
Tidak hanya itu, Syardani mengaku dirinya juga dicap sebagai "pencuri" dalam sejumlah unggahan yang beredar.
Dalam pengaduannya, ia menilai Bos Pon telah memproduksi puluhan video yang berisi tuduhan, fitnah, dan narasi provokatif yang mengarahkan opini publik seolah-olah dirinya bertanggung jawab atas hilangnya bantuan yang berasal dari Malaysia.
Berbagai tuduhan yang dibantah Syardani antara lain bahwa dirinya mengambil barang bantuan dari gudang di Malaysia, mengangkut bantuan ke Pelabuhan Belawan, menerima bantuan dan uang hingga ratusan ribu ringgit Malaysia, hingga disebut mendapatkan mandat dari Pemerintah Aceh untuk mengurus bantuan tersebut.
Syardani juga membantah tuduhan bahwa dirinya telah menyerahkan bantuan kepada Umah Aid Foundation sebagaimana disebut dalam salah satu siaran langsung di TikTok.
Lebih jauh, Syardani menyebut dampak dari berbagai unggahan tersebut telah menimbulkan gelombang hujatan terhadap dirinya di ruang digital.
Sebagai figur publik yang cukup dikenal di Aceh, ia mengaku menerima berbagai komentar bernada kasar, penghinaan, hingga ancaman dari sejumlah pengguna media sosial yang terpengaruh oleh informasi yang menurutnya tidak benar.
Dalam surat pengaduannya, Syardani mengaku banyak komentar yang menyebut dirinya sebagai pencuri, pengkhianat, hingga kata-kata penghinaan lainnya. Ia bahkan mengaku mendapat tekanan psikologis akibat maraknya narasi negatif yang berkembang.
Menurutnya, penyebaran informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tersebut telah membentuk persepsi negatif di kalangan masyarakat Aceh, baik yang berada di Indonesia maupun di Malaysia.
Selain mempersoalkan tuduhan terkait bantuan kemanusiaan, Syardani juga menyoroti sejumlah pernyataan Bos Pon yang menurutnya menyerang lembaga negara Indonesia.
Dalam suratnya, ia menyinggung adanya pernyataan yang menyeret Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia serta Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur terkait proses administrasi bantuan kemanusiaan dari Malaysia.
Ia juga menyoroti ancaman aksi protes yang disebut akan dilakukan terhadap Kedutaan Besar Republik Indonesia di Malaysia.
Atas dasar itu, Syardani meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap pihak yang dianggap bertanggung jawab atas penyebaran fitnah tersebut.
Ia berharap kepolisian dapat menegakkan hukum secara objektif agar polemik yang berkembang di media sosial tidak semakin meluas dan menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
"Karena itu saya meminta bantuan kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk menangkap dan memproses yang bersangkutan sesuai aturan hukum yang berlaku," tulisnya dalam permohonan yang disampaikan kepada Kapolda Aceh. [nh]
