kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / Tiga Puluh Anggota DPRK Aceh Tengah Dilantik

Tiga Puluh Anggota DPRK Aceh Tengah Dilantik

Selasa, 27 Agustus 2024 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Sebanyak 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah terpilih hasil Pemilu untuk masa jabatan 2024-2029 resmi dilantik. Acara pengambilan sumpah janji dalam rapat paripurna digelar di Ruang Sidang DPRK Aceh Tengah, Senin (26/8/2024). Foto: Humas DPRK


DIALEKSIS.COM | Takengon - Sebanyak 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah terpilih hasil Pemilu untuk masa jabatan 2024-2029 resmi dilantik.

Acara pengambilan sumpah janji dalam rapat paripurna digelar di Ruang Sidang DPRK Aceh Tengah, Senin (26/8/2024).

Pelantikan ini berlangsung khidmat, ditandai dengan pengucapan sumpah janji anggota DPRK masa jabatan 2024-2029 yang dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Takengon, Rahma Novatiana.

Proses pelantikan dipimpin oleh Arwin Mega, Ketua DPRD Aceh Tengah, dalam Rapat Paripurna DPRK Aceh Tengah.

Dalam kesempatan tersebut, Pj. Bupati Aceh Tengah, Subhandhy, membacakan arahan Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian menekankan dua poin utama yang harus menjadi perhatian para anggota DPRD yang baru dilantik.

Pertama, Mendagri menyoroti peran DPRD sebagai bagian integral dari Pemerintahan Daerah dalam sistem negara kesatuan Indonesia.

Ia menjelaskan bahwa kedudukan DPRD di Indonesia berbeda dengan lembaga legislatif di negara-negara federal, yang sering kali memiliki pemisahan kekuasaan yang lebih tegas hingga ke tingkat lokal.

Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang harus bermitra sejajar dengan kepala daerah. []

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda