kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / Tiga Tersangka Korupsi Wastafel Diserahkan Ke JPU, Kerugian Capai Rp7,2 Miliar

Tiga Tersangka Korupsi Wastafel Diserahkan Ke JPU, Kerugian Capai Rp7,2 Miliar

Senin, 12 Agustus 2024 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Wastafel Diserahkan Ke JPU, Kerugian Capai Rp7,2 Miliar. Dokumen Kejati Aceh.


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Negeri Banda Aceh resmi menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan langsung pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi di SMA, SMK, dan SLB seluruh Aceh di Banda Aceh, 12 Agustus 2024.

Putra Masduri, S.H., M.H., Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Banda Aceh, mengungkapkan pengadaan ini dilaksanakan pada tahun anggaran 2020 yang bersumber dari Dana APBA (Refocusing) Covid-19.

Ketiga tersangka dalam kasus ini adalah RF, mantan Kepala Dinas Pendidikan Aceh; Z, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pendidikan Aceh tahun 2020; dan M, Pejabat Pengadaan Dinas Pendidikan Aceh tahun 2020. 

Mereka diduga bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi yang dialokasikan untuk sekolah-sekolah di seluruh Aceh. 

"Para tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh sejak 12 Agustus 2024 hingga 31 Agustus 2024," kata Putra dalam keterangan pers kepada Dialeksis.com, Senin 12 Agustus 2024.

Penahanan ini dilakukan setelah proses penyerahan tahap dua yang melibatkan jaksa Danil Rahmatsyah, S.H., M.H., Dede Hendra Mr, S.H., M.H., dan beberapa jaksa lainnya.

Kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, mencapai Rp7.215.125.020,00 sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN). 

Pengadaan yang seharusnya membantu penanganan pandemi Covid-19 justru menjadi ajang korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

Atas perbuatannya, para tersangka akan didakwa dengan berbagai pasal terkait tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 2 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda