kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / Tim Gabungan Polda Aceh Gagalkan Penyelundupan 180 Kg Sabu dari Malaysia ke Aceh

Tim Gabungan Polda Aceh Gagalkan Penyelundupan 180 Kg Sabu dari Malaysia ke Aceh

Kamis, 27 Juni 2024 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Tim gabungan Polda Aceh dan Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 180 kilogram sabu dari Malaysia ke Aceh. Foto: Rianza/HabaAceh.id


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Tim gabungan Polda Aceh dan Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 180 kilogram sabu dari Malaysia ke Aceh. Dua tersangka yang ditangkap dalam operasi ini terancam hukuman mati.

Kapolda Aceh, Irjen Achmad Kartiko, mengungkapkan kronologi penangkapan dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Senin, 17 Juni 2024. 

"Operasi ini bermula dari informasi intelijen tentang pergerakan boat nelayan mencurigakan dari Simpang Ulim menuju perairan Malaysia pada Selasa malam, 12 Juni," ujarnya.

Menanggapi informasi tersebut, tim gabungan melakukan patroli menggunakan dua kapal Bea Cukai. Setelah tiga hari pengintaian, pada Sabtu dini hari, 15 Juni, sekitar pukul 01.00 WIB, petugas berhasil mengidentifikasi kapal target di perairan Peureulak, Aceh Timur.

"Saat dilakukan pengejaran, tiga awak kapal berusaha kabur dengan melompat ke laut. Namun, seorang tekong berinisial I berhasil diamankan," jelas Kartiko.

Dari pemeriksaan kapal, petugas menemukan sembilan karung berisi sabu dengan total berat 180 kilogram. Pengembangan kasus ini kemudian mengarah pada penangkapan tersangka kedua, M, di Julok, Aceh Timur. M diduga berperan sebagai pengendali operasi penyelundupan.

Kartiko menambahkan, jaringan ini menggunakan jalur Selat Malaka untuk menyelundupkan sabu dari Malaysia ke Aceh, yang kemudian akan diedarkan lebih lanjut. "Kami masih melakukan pengejaran terhadap pemilik dan pelaku lainnya," tegasnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), Pasal 115 Ayat (2), dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup, atau hukuman mati," jelas Kartiko 

"Penggagalan upaya penyelundupan ini menambah daftar panjang pemberantasan jaringan narkoba internasional di wilayah Aceh. Keberhasilan operasi ini diharapkan dapat memutus rantai pasokan narkoba yang masuk ke Indonesia melalui jalur laut," menutup keterangannya.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda