kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / Tim Hukum Aceh Prabowo-Gibran Laporkan Jubir Pemerintah Aceh MTA ke Polda

Tim Hukum Aceh Prabowo-Gibran Laporkan Jubir Pemerintah Aceh MTA ke Polda

Selasa, 21 November 2023 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sejumlah Advokat pada Lembaga Advokasi Indonesia Raya Provinsi Aceh yang beralamat di Kantor DPD Partai Gerindra Aceh melaporkan Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA ke Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh.

Pasalnya, pada Selasa (14 November 2023) Jubir Muhammad MTA menyampaikan pernyataannya di salah satu media massa perihal surat DPRA ke Forbes dijadikan alat lobi ke Prabowo-Gibran untuk yakinkan Presiden Jokowi serta isu pengkondisian anggaran APBA 2024 untuk Calon PJ Gubernur Baru.

Hal itu, menurut salah satu Tim Hukum Aceh Prabowo-Gibran, Helmi Musa Kuta SH itu adalah pernyataan kurang beretika, tidak tertib serta merusak, melanggar hukum dan melewati batas sebagai jubir.

"Bahwa atas pernyataan tersebut, Klien telah dirugikan oleh pernyataan MTA yang mengkait-kaitkan keterlambatan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja ACEH (APBA) sebagai alat lobi politik ke Pak Prabowo-Gibran dan mengganti PJ Gubernur Aceh," jelasnya kepada Dialeksis.com, Selasa (21/11/2023).

Karena pernyataan tersebut, kata Helmi, telah mengakibatkan terjadi pencemaran nama baik terhadap Partai Gerindra dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto beserta Cawapres Gibran Rakabuming Raka.

"Di samping itu juga telah menurunkan dan merugikan elektabilitas Partai Gerindra dan Para Calon anggota Legislatif dari parta Gerindra baik DPR RI, DPRA, DPRK," ungkapnya.

Lebih lanjut, kata Helmi, terkait dengan pernyataan/tuduhan Muhammad MTA tersebut diatas, menurut pihaknya telah memenuhi unsur sebagaimana ketentuan dalam KUHpidana yaitu Pasal 310 ayat (1) KUHP.

"Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, kami memohon kepada Kapolda Aceh untuk dapat segera menindaklanjuti Aduan/Laporan dimaksud, agar segera diproses hukum guna tercapainya keadilan bagi pelapor yang telah dirugikan dalam kapasitasnya sebagai peserta kontestasi Pemilu," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda